Inilah Kronologi Dugaan Kriminalisasi Dua Guru di Luwu Utara Padahal Ingin Bantu Guru Honorer

guru di luwu utara

Radarsampit.com – Dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya mendapat keadilan setelah dipecat akibat kasus dugaan pungli yang dilaporkan oleh sebuah LSM di wilayah mereka.

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi dan mengembalikan status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Bacaan Lainnya

Melansir Fajar, awal mula kasus itu bergulir pada 2018. Saat itu, Abdul Muis Muharram dan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, berinisiatif membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama beberapa bulan.

Mereka kemudian mengusulkan sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa melalui rapat komite sekolah.

Baca Juga: Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Hak dan Martabat Dipulihkan

“Ini kan murni sumbangan orang tua, disepakati oleh orang tua siswa bersama ketua komite, di dalam rapat resmi, diundang secara resmi. Dan semua yang menjadi keputusan itu adalah murni melalui pertimbangan orang tua siswa,” kata Abdul Muis.

Pembayaran itu yang kemudian dianggap sebagai pungutan oleh aparat penegak hukum karena memiliki ketentuan jumlah dan waktu.

Padahal, menurutnya, tidak ada paksaan bagi siswa.

“Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu yang membayar. Yang dinyatakan mampu tapi tidak bayar-bayar, tidak ada masalah,” ujarnya.

Abdul Muis juga memastikan seluruh siswa tetap bisa mengikuti ujian tanpa terkecuali.

“Tidak ada siswa yang tidak diikutkan ujian semester gara-gara pembayaran. Semua keluar (lulus) dari SMA 1, baik yang lunas maupun tidak. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.

Dikatakan Abdul Muis, jika kejanggalan proses hukum yang menjerat dirinya dan Rasnal berawal dari sumber masalah yang justru datang dari hasil pemeriksaan Inspektorat.

Baca Juga: Presiden Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara, Semoga Ini Jadi Pembelajaran Bagi Semuanya

“Yang janggal itu adalah yang pertama. Inspektorat menjadi biang kerok. Yang murni sumbangan orang tua menyatakan ada kerugian negara. Yang sangat tidak sinkron itu. Selama ini saya sebagai bendahara, tidak ada orang tua yang keberatan. LSM itu yang melapor, tidak ada adeknya, saudaranya yang sekolah di SMA 1,” jelas Muis.

Pos terkait