Inilah Kronologi Dugaan Kriminalisasi Dua Guru di Luwu Utara Padahal Ingin Bantu Guru Honorer

guru di luwu utara

Radarsampit.com – Dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya mendapat keadilan setelah dipecat akibat kasus dugaan pungli yang dilaporkan oleh sebuah LSM di wilayah mereka.

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi dan mengembalikan status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Bacaan Lainnya

Melansir Fajar, awal mula kasus itu bergulir pada 2018. Saat itu, Abdul Muis Muharram dan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, berinisiatif membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama beberapa bulan.

Mereka kemudian mengusulkan sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa melalui rapat komite sekolah.

Baca Juga: Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Hak dan Martabat Dipulihkan

“Ini kan murni sumbangan orang tua, disepakati oleh orang tua siswa bersama ketua komite, di dalam rapat resmi, diundang secara resmi. Dan semua yang menjadi keputusan itu adalah murni melalui pertimbangan orang tua siswa,” kata Abdul Muis.

Pembayaran itu yang kemudian dianggap sebagai pungutan oleh aparat penegak hukum karena memiliki ketentuan jumlah dan waktu.

Padahal, menurutnya, tidak ada paksaan bagi siswa.

“Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu yang membayar. Yang dinyatakan mampu tapi tidak bayar-bayar, tidak ada masalah,” ujarnya.

Abdul Muis juga memastikan seluruh siswa tetap bisa mengikuti ujian tanpa terkecuali.

“Tidak ada siswa yang tidak diikutkan ujian semester gara-gara pembayaran. Semua keluar (lulus) dari SMA 1, baik yang lunas maupun tidak. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.

Dikatakan Abdul Muis, jika kejanggalan proses hukum yang menjerat dirinya dan Rasnal berawal dari sumber masalah yang justru datang dari hasil pemeriksaan Inspektorat.

Baca Juga: Presiden Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara, Semoga Ini Jadi Pembelajaran Bagi Semuanya

“Yang janggal itu adalah yang pertama. Inspektorat menjadi biang kerok. Yang murni sumbangan orang tua menyatakan ada kerugian negara. Yang sangat tidak sinkron itu. Selama ini saya sebagai bendahara, tidak ada orang tua yang keberatan. LSM itu yang melapor, tidak ada adeknya, saudaranya yang sekolah di SMA 1,” jelas Muis.

Ia bahkan mengurai satu per satu kejanggalan dalam kasusnya.

“Satu, menyatakan ada kerugian negara. Kedua, memaksa anak-anak membayar. Ternyata banyak anak-anak yang tidak membayar tetap ikut semester, tetap ikut ujian dan keluar dari SMA dalam keadaan lulus,” ungkapnya.

Menurutnya, semua bukti pembayaran ada dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Yang ketiga, adalah dilakukan dengan pungli. Terbukti bahwa ini dirapatkan orang tua secara terbuka. Berarti di luar dari ciri-ciri pungli itu yang dilakukan secara sepihak dan tertutup,” ujarnya.

Ia bahkan menilai, pemeriksaan itu menjadi pemicu utama hingga kasusnya dibawa ke ranah hukum.

“Kejanggalan hukumnya ini kami divonis sebagai korupsi. Sementara ini adalah kita hadir di situ karena ketidakhadiran negara untuk membantu sekolah, untuk membiayai,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Hak dan Martabat Dipulihkan

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan perlu ditinjau kembali. Ia menyebut akan mengawal proses penyelesaiannya hingga ke tingkat pusat.

“Kasusnya ini sangat janggal, makanya kami setelah mendengar hasil akhir RDP ini kan sepertinya memang keputusan yang terjadi ini sarat intervensi,” kata Fauzi.

Ia menegaskan, DPRD akan mendorong agar hak-hak kedua guru tersebut dipulihkan, termasuk pemulihan nama baik mereka.

Pos terkait