NAH LOH!!! Pemkab Kotim Ditenggat 24 Jam, Pelamar Baru yang Lolos Harus Dibatalkan

Eks tenaga kontrak didampingi kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di Storia Café
JUMPA PERS: Eks tenaga kontrak didampingi kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di Storia Café, Rabu (6/7). (HENY/RADAR SAMPIT )

SAMPIT, RadarSampit.com – Ratusan eks tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tak lolos seleksi terus berupaya memperjuangkan haknya. Setelah aksi unjuk rasa, mereka memutuskan melibatkan kuasa hukum untuk menuntut kejanggalan hasil seleksi yang diedarkan pada Kamis (30/6) lalu.

”Mereka melakukan upaya hukum dan mempercayakan saya sebagai kuasa hukum sore tadi,” kata Nurahman Ramadani, kuasa hukum tenaga kontrak saat menggelar jumpa pers di Storia Café, Rabu (6/7) malam. Lokasi itu sebelumnya digunakan Bupati Kotim Halikinnor dan jajarannya menggelar jumpa pers terkait kisruh tenaga kontrak pada Minggu (3/7) lalu.

Bacaan Lainnya

Sebagai akademisi yang masih aktif menjabat sebagai dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, Nurahman mengaku kecewa dengan hasil dari sikap DPRD Kotim yang hanya menampung dan tak memberikan kejelasan terhadap nasib tenaga kontrak. Mereka juga kecewa Pemkab Kotim yang menunda hasil keputusan sampai 11 Juli 2022.

Baca Juga :  DPRD Kotim Desak Pemkab Segera Selesaikan Tunggakan TPP Pegawai

”Jujur saja, saya kecewa dari hasil rekomendasi DPRD yang hanya mendengarkan aspirasi, tetapi tidak memberikan kepastian. Saya juga kecewa dengan sikap pemerintah daerah menunda hasil keputusan sampai Senin depan. Mereka (Pemkab Kotim) bisa membuat keputusan tidak meluluskan tekon dalam hitungan jam, tetapi tidak bisa memberikan keputusan terhadap nasib tekon yang sudah mengabdi selama belasan tahun, yang sebenarnya (keputusan) itu bisa dilakukan dalam kurun waktu satu hari,” ujarnya.

”Saat membahas alat kelengkapan dewan (AKD), betapa berjuangnya mereka membela, tetapi saat ada banyak tekon yang tidak lulus, mereka tidak perjuangkan. Makanya saya kecewa. Seharusnya bisa lebih tegas. Tidak seperti ini,” tambahnya.

Hal yang dialami para tenaga kontrak itu membuat mereka tak karuan tidur, karena memikirkan nasibnya yang tak jelas. Menurut Nurahman, eks tekon menolak hasil seleksi yang dilaksanakan Pemkab Kotim dan menolak tes ulang.

”Kami mendesak Pemkab Kotim mengangkat kembali tenaga kontrak dalam kurun waktu 1 x 24 jam, karena tes seleksi yang dilaksanakan Pemkab Kotim cacat hukum,” tegasnya.



Pos terkait