Hanya 83 Bacaleg Kotim yang Penuhi Syarat

Ratusan Lainnya Diberi Waktu Perbaikan hingga 9 Juli

caleg
PENYERAHAN: Kasubag Penyerahan Data dan Perencanaan Informasi KPU Kotim KPU Kotim Hefni Kurniawan didampingi Plh Kasubag Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kotim Reyno Rizky menyerahkan BA hasil verifikasi administrasi dokumen bacaleg kepada parpol di Rumah Pintar Pemilu, Sabtu (24/6/2023). (Heny/Radar Sampit)  

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kotim yang dianggap masih belum memenuhi syarat.

Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Perencanaan Informasi KPU Kotim Hefni Kurniawan mengatakan, hanya ada 83 bacaleg dari 16 partai politik yang sudah memenuhi syarat berkas dokumen lengkap.

Bacaan Lainnya

“Dari 551 bacaleg hanya ada 83 bacaleg saja yang sudah memenuhi syarat dari 16 parpol. Ada dua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Garuda yang yang tidak mengajukkan bacalegnya,” ujar Hefni usai menyerahkan BA hasil vermin ke parpol di Rumah Pintar Pemilu, Sabtu (24/6).

Sebelumnya, parpol sudah menyerahkan berkas dokumen bacaleg pada 1-14 Mei 2023. Hingga tanggal terakhir penyerahan hanya ada 13 parpol dan satu parpol buruh tidak masuk karena berkas tidak terpenuhi, namun masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas.

Baca Juga :  Ujung Seteru Politikus Kenyang Pengalaman di Kotim

“KPU RI mengeluarkan surat edaran yang ditujukan bagi parpol yang terkendala menginput berkas ke sistem informasi pencalonan (Silon) diberikan waktu 5 x 24 jam untuk segera menyerahkan dokumen dengan syarat parpol harus sudah mengajukan berkas dokumennya sesuai tanggal yang ditentukan yaitu mulai 1-14 Mei 2023,” katanya.

Pelaksana harian (plh) Kepala Subbagian Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kotim Reyno Rizky N menjelaskan, banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat  kelengkapan dokumen karena ada ijazah yang belum dilegalisasi dan hanya mengupload ijazah asli, menyertakan surat pernyataan tanpa materai dan tanda tangan, surat keterangan jasmani dan rohani serta tes bebas narkoba yang belum dilampirkan dan belum diupload dalam silon.

Selain itu, ada pula bacaleg yang dibiayai oleh Negara, seperti kades atau PNS yang belum menyerahkan surat pengunduran diri atau tanda terima dari instansi yang berwenang.

“Ada bacaleg yang pakai gelar tetapi enggak dibuktikan dengan ijazah. Ketika mencantumkan ijazah S-1 atau S-2 juga ada yang belum dilegalisasi sehingga berkas itu kami kembalikan,” kata Reyno.



Pos terkait