“Penertiban APK jenis baliho atau spanduk menjadi tugas Pengawas TPS, sementara billboard akan dibantu oleh Satpol PP, Dishub, dan Bapenda. Billboard memiliki ketinggian tertentu yang memerlukan kerja sama lebih luas,” bebernya. (sam/tyo/yit)
“Penertiban APK jenis baliho atau spanduk menjadi tugas Pengawas TPS, sementara billboard akan dibantu oleh Satpol PP, Dishub, dan Bapenda. Billboard memiliki ketinggian tertentu yang memerlukan kerja sama lebih luas,” bebernya. (sam/tyo/yit)