Hari Tenang Pemilu, Ternyata di Pangkalan Bun Masih Banyak APK Belum Dicopot

APK kampanye
MASA TENANG: Sejumlah APK di Kelurahan Baru masih belum di copot hingga Minggu (11/2/2024) siang.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Hari pertama masa tenang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) masih bertebaran di Kota Pangkalan Bun dan sekitarnya. Baliho tersebut ada yang milik partai politik, calon anggota legislatif (caleg), maupun calon presiden.

Pantauan di lapangan hingga Minggu siang, masih terlihat baliho berukuran raksasa di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Ahmad Wongso.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pencopotan baliho justru dilakukan secara mandiri oleh warga karena ingin memanfaatkan kayunya. “Lumayan kayunya bisa kita manfaatkan, spanduknya bisa untuk tutup warung atau kandang di belakang rumah,” tutur warga yang melakukan pencopotan baliho.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan bahwa satu hari sebelum memasuki masa tenang, telah digelar rapat koordinasi (rakor) bersama partai politik (parpol), Bawaslu Kobar,  TNI, Polri, Satpol PP Kobar.

“Rakor ini sengaja digelar dengan tujuan agar berbagai pihak, khususnya timses peserta Pemilu memahami aturan tersebut. Harapannya timses masing-masing paslon dengan kesadaran sendiri melepas APK agar pada masa tenang sudah bersih,” jelas Chaidir.

Baca Juga :  Kisah Nenek Sebatang Kara Di Usia Senja

Menurutnya, masing-masing peserta Pemilu sudah mendapatkan kesempatan berkampanye selama 75 hari. Selain APK fisik, akun kampanye resmi yang berbentuk media sosial juga sudah harus ditutup oleh peserta Pemilu.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kobar Antonius menyebutkan, untuk pembersihan APK dari Bawaslu akan dilaksanakan mulai 12 Februari 2024. Aturan KPU mengimbau agar APK dibersihkan secara mandiri oleh parpol terlebih dahulu sejak 10 Februari pukul 00.00 WIB sampai tanggal 12 Februari pukul  00.00 WIB.

“Satu hari sebelum hari pencoblosan, APK harus bersih, adapun arti dari masa tenang itu tidak ada lagi aktivitas kampanye ataupun memasang APK,” kata Antonius.

Bawaslu menargetkan bahwa pada H-1 pemungutan suara, semua APK sudah harus benar-benar bersih. Apabila pada H-1 masih terdapat APK  yang terpasang, Bawaslu melibatkan Satpol PP, Panwascam, PKD, Pengawas TPS, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa setempat akan menurunkan paksa APK tersebut.



Pos terkait