Hasto Dicecar Kasus Dugaan Hoaks di Polda Metro Jaya

sekjen pdip
DIPERIKSA: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) bersama Tim Hukum PDI Perjuangan setibanya di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA, radarsampit.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Selasa (4/6/2024). Pemanggilan tersebut terkait permintaan keterangan atas pernyataan Hasto dalam wawancara di media televisi nasional.

Tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, Hasto datang bersama sejumlah kader dan pengurus PDIP.

Bacaan Lainnya
Gowes

Tampak mendampingi, kuasa hukum yang juga caleg PDIP Ronny Talapessy, Patra M. Zen, dan anggota DPR Fraksi PDIP Andreas Pareira.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Hasto selesai menjalani pemeriksaan. Kepada awak media, Hasto mengaku telah dicecar empat pertanyaan terkait pernyataan dugaan penyebaran hoaks.

Dia mengatakan bahwa dirinya saat itu hanya memenuhi undangan media yang ditujukan kepadanya.

”Dari pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga pernyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan,” ujar Hasto.

Baca Juga :  Besaran Bantuan Operasional Sekolah Bakal Diubah, Cek Semuanya

Hasto menyatakan, sebagai Sekjen PDIP, pihaknya selalu menyuarakan tertib hukum, membangun budaya hukum dengan ideologi Pancasila. Terkait pelaporan itu, Hasto berencana mengadu ke Dewan Pers.

”Karena pernyataan tersebut merupakan produk jurnalistik,” tegasnya.

Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen ,balik mempertanyakan sikap pelapor. Sebab, lanjut dia, Hasto hanya menyampaikan pertimbangan dissenting opinion hakim konstitusi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hasto dilaporkan terkait tiga pasal ke Polda Metro Jaya. Yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ygi/c17/bay/jpg)



Pos terkait