HUT Adhyaksa, Agustiar Dorong Kejaksaan Tegakkan Keadilan Hukum

AGUSTIAR-SABRAN
Agustiar Sabran

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran mendorong aparat kejaksaan di Kalimantan Tengah agar dapat menegakkan keadilan hukum secara profesional. Hal tersebut sejalan dengan tema Hari Ulang Tahun Bakti Adhyaksa ke-62 , yakni Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi.

”Saya apresiasi tugas kejaksaan. Apalagi dengan adanya tema itu, saya menilai  merupakan wujud kepekaan kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara saat ini, serta menunjukkan optimisme kejaksaan dalam berperan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan luas dan menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujarnya, Jumat (22/7).

Bacaan Lainnya

Agustiar menuturkan, Kepastian hukum yang humanis merupakan penegakan hukum yang dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar dan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat secara proporsional. Akan tetapi, bukan berarti tunduk pada tekanan, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh di masyarakat.

Baca Juga :  Dikuasai Pihak Lain, Pemkab Katingan Libatkan Kejaksaan Tarik Aset Daerah

”Karena hukum ditegakkan dengan akal pikir dan keadilan diasah dengan hati nurani. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus senantiasa menempa keterampilan hukum dan nilai-nilai keadilan, agar hukum yang adil dapat ditegakkan dengan sempurna,” ujarnya.

Agustiar yang juga ketua DAD Kalteng ini menambahkan, seorang jaksa harus terus mengasah hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum. Baik tertulis maupun tak tertulis dengan jernih sebagai landasan pijak setiap tindakan.

”Temukan rasa keadilan di dalam hati nurani. Jaksa Agung sangat luar biasa. Banyak inovasi seperti pembangunan Rumah Restorative Justice dan penyelesaian kasus yang dikerjakan. Mudah-mudahan semangat ini bisa sampai ke daerah untuk menyelesaikan kasus besar yang merugikan negara,” ujarnya.

Agustiar juga mengapresiasi usaha kejaksaan dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat. Termasuk dalam hal Restorative Justice. ”Saya yakin dan percaya ini juga menjadi sebuah penyemangat bagi insan adhyaksa, sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum dan memberikan pendidikan hukum berupa edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.



Pos terkait