Polres Seruyan Ciduk Oknum Guru Cabul

guru cabul
OKNUM GURU: Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan mengamakan seorang pria paruh baya yang merupakan oknum guru agama berinisial BJ. Lelaki berusia 58 tahun ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (10/06/2023) siang. (Polres Seruyan/Radar Sampit)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com –  Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan mengamakan seorang pria paruh baya yang merupakan oknum guru agama berinisial BJ. Lelaki berusia 58 tahun ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (10/06/2023) siang.

Inforamsi dihimpun, ibu korban mendapatkan keterangan dari korban bahwa pelaku sering memegang dadanya saat di ruang kelas 06 SD. Terungkap pula bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan sejak kelas 04 SD atau sekitar 2 tahun lalu sampai dengan tanggal 27 Mei 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Korban baru berani menceritakan kepada ibunya saat korban telah lulus SD. Korban juga bercerita bahwa banyak murid perempuan di SD tersebut yang mendapatkan perlakuan sama seperti yang dialaminya. Mereka di antaranya sebut saja Bunga (10), Mawar (12) yang telah lulus SD,  Melati (9) dan Delima (9). Perbuatan asusila itu sering dilakukan oknum guru itu saat proses belajar mengajar berlangsung.

Baca Juga :  Tangis Pedih Buah Hati Pasutri Korban Tabrak Lari Jalan Jenderal Sudirman Km 1 Sampit

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah diamankan di Polres Seruyan.

“Untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Seruyan,” katanya.

Pelaku dikenakan rumusan Pasal Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016. (sla)



Pos terkait