PULANG PISAU, RadarSampit.com-Perbuatan pemuda berinisial W usia 21 tahun, salah satu warga Jalan Masrumi Layar Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ini, membuatnya harus menjalani proses hukum.
Dirinya digelandang ke Polres Pulpis karena telah melakukan persetubuhan beberapa kali, dengan seorang remaja putri alasi anak baru gede (ABG) yang masih di bawah umur inisial U, di tempat tinggalnya.
Saat dikonfirmasi Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi humas AKP Daspin membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dalam kasus persetubuhan, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
“Berawal dari laporan orang tua korban, yang mengetahui korban tidak kunjung pulang setelah keluar dari rumah pada Sabtu 25 Maret 2023 yang lalu, karena itu orang tua korban melaporkan ke Polres Pulpis,”ucapnya, Minggu (2/4) kemarin.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya mencoba mencari keberadaan korban dimana pada Minggu 26 Maret 2023, korban diketahui berada di sebuah rumah di Jalan Masrumi Layar Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis.
“Mengetahui korban di sana kami langsung mendatangi lokasi, ternyata benar korban ada di kamar rumah yang pelaku tempati. Dari sana korban kami bawa dan diserahkan ke pihak keluarga,”ungkap Daspin.
Usai mengantarkan dan menyerahkan korban ke pihak keluarga, korban pun diintrogasi oleh pihak keluarga dan mengaku bahwa ia telah disetubuhi pelaku sebanyak beberapa kali dari tanggal 24 Maret 2023 sampai 26 Maret 2023.
“Karena merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke satreskrim dan langsung ditindaklanjuti, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya,”tegas Daspin.
Sementara itu dari perbuatan pelaku pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.