Inilah Arti Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong

lembong
Thomas Lembong saat menjalanis esi wawancara dengan wartawan ketika usai menjalani sidang beberapa waktu lalu. (jawa pos)

JAKARTA, radarsampit.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI yang digelar pada Kamis (31/7/2025).

“Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Abolisi ini diberikan setelah Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Kasus yang menimpa Tom Lembong menyita perhatian publik, mengingat disebut tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong.

Hal ini cukup membuat kondisi politik dan juga kepercayaan publik terkait penegakan hukum di Indonesia mendapat sorotan tajam dari para netizen.

Baca Juga :  Batal Dibuka.!!! Objek Wisata Pantai Ujung Pandaran Ditutup saat Libur Lebaran

Lebih lanjut, Dasco menyatakan abolisi diberikan Presiden Prabowo setelah melalui pertimbangan politik dan hukum yang matang. Serta berdasar pada hak prerogatif presiden yang harus mendapat pertimbangan DPR.

“Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan persetujuan surat dari Presiden RI,” tegasnya.

Apa itu Abolisi?

Abolisi merupakan salah satu bentuk pengampunan hukum yang diberikan Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan memperoleh pertimbangan dari DPR RI.

Berbeda dengan amnesti atau grasi, abolisi menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, bahkan sebelum perkara tersebut sampai ke tahap pengadilan.

Abolisi sering kali digunakan dalam konteks kepentingan nasional, politik, atau stabilitas negara.

Terutama bila proses hukum yang sedang berlangsung dipandang berpotensi menimbulkan konflik atau apabila dianggap tidak lagi relevan demi terciptanya rekonsiliasi dan ketertiban umum.

Contoh penggunaan abolisi adalah ketika presiden menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dituduh melakukan pelanggaran, namun berdasarkan pertimbangan tertentu, negara memilih untuk tidak melanjutkan proses tersebut secara hukum.

Baca Juga :  Ada Tiga Tamu Hotel, Hanya Satu yang Dibawa Densus 88 Anti Teror

Dengan begitu, hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan diampuni. Meski memang, kasus Tom Lembong saat ini tengah dalam proses hukum banding. (jpg)



Pos terkait