Masyarakat pun didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar di sekolah, melalui kanal resmi pengaduan yang disediakan oleh Dinas Pendidikan.
Komitmen Pemerintah Daerah
Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan, selaras dengan program nasional “Indonesia Pintar.”
Hj. Nurhidayah juga berharap agar semua pihak, mulai dari guru, kepala sekolah, hingga orang tua siswa, dapat bersama-sama menjaga integritas dunia pendidikan, sehingga generasi muda Kotawaringin Barat dapat tumbuh dan berkembang dengan maksimal. (*/sla)
Inilah isi surat edaran Bupati Kobar terkait larangan pungutan di sekolah: