Inilah Isi Surat Edaran Bupati Kobar Tentang Larangan Pungutan di Sekolah

Wali Murid Wajib Baca!

bupati kobar
Bupati dan Wakil Bupati Kobar Hj Nurhidayah - Suyanto

Masyarakat pun didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar di sekolah, melalui kanal resmi pengaduan yang disediakan oleh Dinas Pendidikan.

Komitmen Pemerintah Daerah

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan, selaras dengan program nasional “Indonesia Pintar.”

Bacaan Lainnya

Hj. Nurhidayah juga berharap agar semua pihak, mulai dari guru, kepala sekolah, hingga orang tua siswa, dapat bersama-sama menjaga integritas dunia pendidikan, sehingga generasi muda Kotawaringin Barat dapat tumbuh dan berkembang dengan maksimal. (*/sla)

Inilah isi surat edaran Bupati Kobar terkait larangan pungutan di sekolah:

surat edaran bupati kobar tentang larangan pungutan di sekolah
Surat edaran bupati kobar tentang larangan pungutan di sekolah
surat edaran bupati kobar tentang larangan pungutan di sekolah
surat edaran bupati kobar tentang larangan pungutan di sekolah

 



Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Seruyan Diduga Dikenali Korbannya

Pos terkait