IRT Residivis Sabu di Kalteng Ini Ditangkap Lagi

Beli Sabu di Sampit Dijual di Katingan

IRT jual sabu
Pelaku LW bersama petugas BNNP Kalteng

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tim khusus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus wanita berinisial LM warga Desa Hampalit, Kabupaten Katingan.

LM ditangkap di jalan Tjilik Riwut kilometer 18 Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Dari tangan pelaku pada saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100,1 gram.

Bacaan Lainnya

LM diketahui merupakan bandar, pengedar sekaligus kurir narkoba. Dia juga mantan narapidana kasus narkotika dan diduga sudah malang melintang dalam peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Katingan.

musnahkan sabu
NARKOBA : BNNP Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu, Jumat (16/2/2024). (DODI/RADAR PALANGKA)

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono membeberkan, penangkapan dilakukan setelah timnya mendapatkan  informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu ke kota Sampit.

Bermodalkan info itu, Tim Berantas BNNP melakukan penyidikan. Setelah diselidiki, tepat di pinggir Jalan Tjilik Riwut kilometer 18 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir dilakukan penangkapan LM. Lalu digeledah dan ditemukan barang bukti sabu.

Baca Juga :  Gagal Transaksi Sabu, Keburu Ditangkap Polisi

“Penangkapannya pada Kamis 1 Februari 2024 lalu. Kami amankan  sabu 100,1  gram. Terima kasih kepada masyarakat atas informasinya dan ini juga hasil pengembangan timnya hingga berhasil meringkus pelaku,” ujar Joko, Jumat (16/2).

Joko mengatakan, setelah ditangkap berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya mendapatkan narkotika di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur juga dari seorang wanita yang tidak dikenalnya.

Kemudian kembali dilakukan pendalaman, namun belum berhasil mendapatkan informasi lebih terkait perempuan tersebut.

“Sabu ini dari Kotim dan akan diedarkan kepada para pembeli di Hampalit dan sekitarnya. Kami masih terus melanjutkan pengembangan kasus ini. Kami kenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati,” tegas jenderal bintang satu Polri ini.



Pos terkait