SAMPIT, RadarSampit.com – Terdakwa perkara peredaran sabu, Diana Susilawati (49), menangis histeris setelah dituntut hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara. Guru SMP ini juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara, dan dibidik dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Kami minta keringanan hukuman yang mulia,” kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa.
Dalam pembelaan itu, terdakwa menyatakan sebagai tulang punggung menghidupi tiga orang anak. Apalagi suaminya baru saja meninggal tiga bulan lalu. Dari fakta sidang terungkap, terdakwa terbukti sebagai kurir sabu untuk Emi hanya karena upah sebesar Rp 150 ribu.
Diana ditangkap pada 17 Januari 2022, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu tujuh paket seberat 33,55 gram, sobekan plastik, dan ponsel. (ang/ign)