SAMPIT,Radarsampit.com – Bahtera rumah tangga Arifandi alias Okang (48) tak berjalan mulus. Di tengah dirinya menanti sang istri Kasum yang menjalani hukuman di penjara, dia justru ikutan ditangkap lantaran mengedarkan sabu-sabu.
”Sebelum pelaku (Okang) ditangkap, istrinya sudah lebih dulu masuk penjara karena terlibat kasus yang sama, peredaran gelap narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli Hermanto, Jumat (1/7).
Kata Kapolsek, pria yang mereka tangkap ini sudah lama menjadi pengedar narkoba. Saat diperiksa, Okang mengaku menjalani bisnis haramnya dilakukan sejak di masa pandemi lalu yang membuat usahanya gulung tikar.
”Sebelumnya, pelaku ini sebagai pengrajin tangan. Karena di masa pandemi, usahanya tutup dan beralih lah berjualan sabu-sabu. Kalau dari pengakuannya, dia menjual sabu sejak awal tahun 2022 lalu,” ujar Angga.
Bahkan, untuk melancarkan bisnis haramnya, pelaku membuat bilik khusus untuk melakukan transaksi narkoba. Sabu yang dijual pun mulai dari harga Rp 150 ribu hingga sampai Rp 200 ribu per paketnya. Dan hasil sabu yang ia jual untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
”Kasus ini masih dikembangkan untuk mencari tahu dari mana sabu tersebut ia dapat. Apakah ada jaringan lainnya, ini yang masih kami kejar,” imbuhnya.
Okang ditangkap di rumahnya Jalan Muchran Ali, Gang Masjid Syuhada, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (27/6) siang. Dari tangan pelaku, Polisi menyita 10 paket sabu siap edar.
Atas perbuatannya, Okang dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (sir/fm)