JAKARTA, radarsampit.com – Pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, kegaduhan muncul terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ada yang mempertanyakan apakah kelas perawatan untuk peserta BPJS Kesehatan akan dilebur satu kelas. Pertanyaan lainnya adalah terkait dengan iuran yang ditetapkan.
Pada kelas perawatan rumah sakit, selama ini terdapat kelas 1 hingga 3. Ini menentukan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan. Begitu juga iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang dibagi tiga, yakni kelas 1 Rp 150.000, kelas 2, Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 42.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 menjadi Rp 35.000.
Pada Pasal 46A Perpres 59/2024 dinyatakan bahwa ruang dan fasilitas rawat inap di rumah sakit memiliki standar. Lalu pasal ini berhubungan dengan Pasal 103B yang menyebut standar yang dimaksud adalah Kelar Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakit pada 30 Juni 2025. Belum adanya penjelasan secara rinci membuat cengkarut terkait KRIS di masyarakat.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah sudah membaca ketentuan baru mengenai layanan rawat inap BPJS Kesehatan yang baru disahkan Presiden Jokowi. ’’Jadi yang ada di kepala saya, kelas-kelas itu sudah tidak ada lagi,’’ katanya.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah ingin menyeragamkan atau membuat standar pelayanan di rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan. Selama ini dari pengamatannya, pelayanan rawat inap di rumah sakit berbeda-beda kondisinya. Padahal sama-sama untuk kelas III, misalnya.
Ada kamar kelas III yang diisi sampai dengan enam pasien. Sementara di RS lain, untuk kamar kelas III diisi lebih dari enam pasien. Begitupun untuk fasilitas seperti kamar mandi, sama-sama kelas III ada yang kamar mandi di luar dan di dalam.
Lina lantas mengatakan upaya penyeragaman atau standardisasi tersebut, bukan berarti tidak ada kelas-kelas rawat inap di RS.
’’Kalau saya pahami, nanti ada dua KRIS. Yaitu KRIS satu dan KRIS dua,’’ katanya.
Terkait dengan besaran uang iurannya, akan dibahas lebih lanjut.
Menurut Lina aturan terbaru yang diteken Jokowi tersebut, hanya acuan besarnya saja. Nanti akan diatur dengan ketentuan yang lebih teknis.
Termasuk juga pengklasifikasian KRIS. Dia berharap masyarakat menunggu sampai ada aturan yang lebih teknis. Apalagi masih ada masa transisi sampai tahun depan.
Sementara itu Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan beberapa catatan kritis terkait kebijakan KRIS tersebut. Dia mengatakan acuan standar yang menjadi roh dari KRIS belum jelas.
Menurut dia yang mendesak dibutuhkan pasien adalah standar pelayanan, bukan standar kelas-kelas rawat inap.
Kemudian Tulus khawatir dalam aturan yang baru ini, masyarakat menjadi lebih terbebani. Misalnya ketika diberlakukan skema KRIS, peserta yang selama ini ikut kelas III bakal mengalami kenaikan iuran.
’’Sebaliknya kepada peserta yang selama ini bayar iuran untuk kelas I, akan turun kelas menjadi kelas standar atau kelas II,’’ jelasnya.
Tulus juga menyampaikan aturan baru ini bisa membuat RS keluar biaya lagi. Yaitu harus memenuhi ketentuan pelayanan sesuai standar KRIS.
RS akan keluar biaya investasi lagi untuk menata ulang infrastruktur rawat inpanya.
Pada kesempatan lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut jika perpres ini bukan untuk menghapus kelas rawat inap yang selama ini ada. Dia menyebut adanya KRIS untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan kualitas ruang rawat inap.
“Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” ujarnya.







