Iuran Masih Sama, Tak Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap Standar

BPJS
ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA, radarsampit.com – Pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, kegaduhan muncul terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ada yang mempertanyakan apakah kelas perawatan untuk peserta BPJS Kesehatan akan dilebur satu kelas. Pertanyaan lainnya adalah terkait dengan iuran yang ditetapkan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pada kelas perawatan rumah sakit, selama ini terdapat kelas 1 hingga 3. Ini menentukan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan. Begitu juga iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang dibagi tiga, yakni kelas 1 Rp 150.000, kelas 2, Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 42.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 menjadi Rp 35.000.

Pada Pasal 46A Perpres 59/2024 dinyatakan bahwa ruang dan fasilitas rawat inap di rumah sakit memiliki standar. Lalu pasal ini berhubungan dengan Pasal 103B yang menyebut standar yang dimaksud adalah Kelar Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakit pada 30 Juni 2025. Belum adanya penjelasan secara rinci membuat cengkarut terkait KRIS di masyarakat.

Baca Juga :  Siapkan Berbagai Lomba, Sambut HUT RSUD dr Murjani Sampit Ke-39 Tahun

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah sudah membaca ketentuan baru mengenai layanan rawat inap BPJS Kesehatan yang baru disahkan Presiden Jokowi. ’’Jadi yang ada di kepala saya, kelas-kelas itu sudah tidak ada lagi,’’ katanya.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah ingin menyeragamkan atau membuat standar pelayanan di rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan. Selama ini dari pengamatannya, pelayanan rawat inap di rumah sakit berbeda-beda kondisinya. Padahal sama-sama untuk kelas III, misalnya.

Ada kamar kelas III yang diisi sampai dengan enam pasien. Sementara di RS lain, untuk kamar kelas III diisi lebih dari enam pasien. Begitupun untuk fasilitas seperti kamar mandi, sama-sama kelas III ada yang kamar mandi di luar dan di dalam.

Lina lantas mengatakan upaya penyeragaman atau standardisasi tersebut, bukan berarti tidak ada kelas-kelas rawat inap di RS.

’’Kalau saya pahami, nanti ada dua KRIS. Yaitu KRIS satu dan KRIS dua,’’ katanya.

Terkait dengan besaran uang iurannya, akan dibahas lebih lanjut.



Pos terkait