Menurut Lina aturan terbaru yang diteken Jokowi tersebut, hanya acuan besarnya saja. Nanti akan diatur dengan ketentuan yang lebih teknis.
Termasuk juga pengklasifikasian KRIS. Dia berharap masyarakat menunggu sampai ada aturan yang lebih teknis. Apalagi masih ada masa transisi sampai tahun depan.
Sementara itu Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan beberapa catatan kritis terkait kebijakan KRIS tersebut. Dia mengatakan acuan standar yang menjadi roh dari KRIS belum jelas.
Menurut dia yang mendesak dibutuhkan pasien adalah standar pelayanan, bukan standar kelas-kelas rawat inap.
Kemudian Tulus khawatir dalam aturan yang baru ini, masyarakat menjadi lebih terbebani. Misalnya ketika diberlakukan skema KRIS, peserta yang selama ini ikut kelas III bakal mengalami kenaikan iuran.
’’Sebaliknya kepada peserta yang selama ini bayar iuran untuk kelas I, akan turun kelas menjadi kelas standar atau kelas II,’’ jelasnya.
Tulus juga menyampaikan aturan baru ini bisa membuat RS keluar biaya lagi. Yaitu harus memenuhi ketentuan pelayanan sesuai standar KRIS.
RS akan keluar biaya investasi lagi untuk menata ulang infrastruktur rawat inpanya.
Pada kesempatan lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut jika perpres ini bukan untuk menghapus kelas rawat inap yang selama ini ada. Dia menyebut adanya KRIS untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan kualitas ruang rawat inap.
“Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” ujarnya.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto ketika dihubungi Jawa Pos kemarin menjlentrehkan bahwa selama ini ruang rawat inap di setiap rumah sakit bervariasi.
Terkadang kelasnya sama, tapi kondisi yang ada di ruangannya itu berbeda antar rumah sakit.
“Misal ada punya saluran untuk oksigen, ada yang tidak. Ada yang kamar mandinya di dalam, ada yang di luar,” tuturnya.
Sehingga KRIS berfungsi untuk memberikan standar non medis kepada rumah sakit. Sehingga pemerintah menetapkan ada 12 standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Contohnya terkait kelengkapan tempat tidur dan pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin.