Iuran Masih Sama, Tak Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap Standar

BPJS
ilustrasi BPJS Kesehatan

“KRIS ini bukan kelas 3 ya. KRIS adalah standar ruang perawatan,” tegas Agus.

Agus juga menyebut jika belum ada penetapan tarif iuran. Sebab ini akan dibahas lebih lanjut dan mempertimbangkan banyak hal. Begitu juga belum ada pembahasan terkait manfaat layatan yang akan diberikan.

Bacaan Lainnya

“Untuk besaran iuran dan yang lainnya masih menggunakan perpres sebelumnya. Perpres 82/2019, Perpres 64/2020, ” tuturnya.

BPJS Kesehatan pun menampik adanya penghapusan kelas rawat inap menyusul adanya Perpres 59/2024. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa aturan anyar ini menyebut mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

”Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Rizzky.

Rizzky juga mengungkapkan, dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Light Up The Dream: Donasi Pegawai PLN Untuk Pasang Listrik Gratis Bagi Masyarakat

Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

”Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ucap Rizzky. (lyn/wan/jpg)



Pos terkait