Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyampaikan tidak semua pekerja diwajibkan untuk mendaftar menjadi peserta Tapera. Pasalnya, pemotongan gaji untuk iuran Tapera hanya untuk pekerja yang gajinya di atas UMR saja.
Hal ini disampaikan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (31/5/2024).
“Kalau melihat substansi dari UU Nomor 4 tahun 2016, tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Hanya yang, pendapatannya lebih dari upah minimum. Di bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta Tapera,” kata Heru.
Oleh karena itu, Heru melanjutkan, perihal target kepesertaan BP Tapera telah melakukan proses membandingkan atau benchmarking kepesertaan di beberapa lembaga existing. Seperti PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam memperhitungkan dari target kepesertaan kami telah melakukan benchmarking kepesertaan ke beberapa lembaga existing seperti PT Taspen untuk klaster ASN, BPJS Ketenagakerjaan untuk segmen swasta dan pekerja mandiri,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono buka suara soal hebohnya aturan baru soal gaji karyawan swasta yang dipotong iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.
Untuk diketahui, potongan iuran Tapera bagi karyawan swasta yang baru saja ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ditetapkan sebesar 3 persen.
Besaran itu terdiri dari 2,5 persen berasal dari gaji pekerja dan sebesar 0,5 persen dari perusahaan pemberi kerja. Terkait itu, Menteri Basuki memastikan potongan sebesar 3 persen itu merupakan tabungan, bukan uang yang dipotong kemudian hilang.
“Itu emang tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan tabungannya, itu untuk mendapatkan bantuan membangun rumah,” kata Basuki kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).