22 WNI Visa Nonhaji Dideportasi, Dua Pimpinan Rombongan Diproses Hukum

jemaah haji
PERDANA: Rombongan jamaah haji Indonesia yang berangkat pertama pada penerbangan gelombang kedua tiba di Bandara King Abdul Aziz (KAA) Jeddah, Jumat (24/5/2024) pagi. (Media Center Haji)

MADINAH, radarsampit.com – Para warga negara Indonesia (WNI) yang nekat mengikuti haji tanpa visa resmi mendapat sanksi berat. Sebanyak 22 dari 24 WNI tersebut diputuskan dideportasi. Mereka juga dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Kabar terakhir, setelah sempat ditahan oleh polisi setempat, 22 anggota rombongan itu akhirnya dibebaskan. Untuk sementara waktu, mereka ditempatkan di kantor imigrasi di Madinah sebelum dipulangkan ke tanah air Sabtu (1/6/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya sudah melobi pihak kepolisian Arab Saudi agar mereka dibebaskan setelah ditahan pasca ditangkap sejak Selasa (28/5/2024). Namun, kepolisian Arab Saudi menolak karena khawatir mereka kabur dan tetap nekat masuk Makkah.

’’Sudah dua kali kami berusaha melobi. Tapi, otoritas setempat tidak bersedia,’’ katanya. Dikabarkan, 24 anggota rombongan itu sempat diborgol kakinya saat dibawa ke tahanan kantor polisi di Madinah.

Baca Juga :  Warisan Proyek Multiyears di Kotim Belum Selesai, Mantan Legislator Merasa Dibohongi

Akhirnya, setelah lobi selanjutnya, aparat keamanan Arab Saudi bersedia melepasnya. Sebanyak 22 anggota rombongan bebas dari semua tuntutan. Sehingga mereka boleh pulang. Hanya, mereka terkena banned tak boleh masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan. Sanksi itu tergolong ringan karena mereka belum masuk ke Makkah dan dianggap sebagai korban.

Sementara itu, dua pimpinan rombongan tersebut, yakni MH dan JJ, masih menjalani proses pemeriksaan dan belum menjalani sidang. ’’Untuk hukumannya apa, kita tunggu putusan dari pengadilan nanti,’’ katanya.

Namun, jika mengacu aturan yang diberlakukan Arab Saudi, keduanya berpotensi terkena vonis penjara selama enam bulan dan/atau denda hingga 50 ribu riyal (lebih dari Rp 200 juta).

Yusron berharap, insiden tersebut menjadi pelajaran agar warga Indonesia memilih berhaji via jalur resmi. Memakai visa haji. Bukan visa umrah, visa ziarah, atau visa lain.

Sebelumnya, Kepala Seksi Sektor Bir Ali PPIH Madinah Aziz Hegemur menceritakan, rombongan beranggota 24 WNI itu mengaku peserta haji furoda. ’’Katanya sudah bayar Rp 300 juta. Ada yang Rp 150 juta,’’ katanya.



Pos terkait