Jabatan Sekda Ditetapkan Lewat Mutasi

Jabatan Sekda Ditetapkan Lewat Mutasi
Kegiatan uji kompetensi (job fit) pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Kotim, beberapa waktu lalu.(dok.radarsampit)

SAMPIT-Tiga pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Kotim yang mengikuti seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda), dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sehingga pengisian posisi top birokrat tersebut bakal dilakukan tertutup, lewat mutasi dan rotasi pejabat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto menjelaskan, pendaftar lelang sekda semuanya tidak memenuhi syarat. Sehingga nanti dari panitia seleksi akan diserahkan ke bupati.

”Intinya sampai batas akhir yang ditentukan perpanjang kemarin pesertanya tetap tiga dan tidak memenuhi syarat dari yang ditetapkan. Seperti usia, jabatan, maupun sertifikat Diklatpim II,”terangnya, Senin (5/7) kemarin.

Alang menjelaskan, terkait hal ini akan diajukan terlebih dulu pada Gubernur Kalteng selaku perwakilan dari pemerintah pusat dengan menyertakan lampiran perpanjangan seleksi, baru nantinya dari Gubernur menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian lanjutnya, jika nantinya disetujui oleh KASN pejabat yang usia 58 tahun bisa mengikuti seleksi melalui rotasi dan mutasi, mereka nanti akan dipanggil untuk mengikuti wawancara langsung.

Baca Juga :  Ulah ABG di Pangkalan Bun Park Dikeluhkan

“Kandidat yang melebihi usia itu boleh ikut tapi nanti dipanggil oleh bupati berapa orang kepala dinas yang usianya lebih, itu boleh kita lakukan seleksi,” sebut Alang.

Sementara itu dirinya belum mau menyebutkan siapa saja pejabat yang berpotensi mengikuti seleksi melalui mutas dan rotasi. Ada sekitar 4 hingga 5 orang,” tukasnya.

Alang menambahkan, tiga pejabat yang tidak memenuhi syarat seleksi terbuka  posisi sekda yakni Fajrurrahman yang saat ini menjabat Pj Sekda Kotim sekaligus menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim. Salah satu pejabat senior Kotim ini tidak memenuhi syarat dari segi usia.

Selanjutnya Kepala DPMPTSP Kotim Johny Tangkere juga tidak memenuhi syarat karena baru satu kali menjabat kepala dinas, mengingat syarat sebagai sekda minimal dua kali menjabat kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *