SAMPIT – Jaksa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) sempat dibuat berang oleh petugas lelang proyek dalam penyelidikan penataan makam. Pasalnya, penyidik telah memanggil Ketua LPSE, namun tidak hadir. Panggilan itu baru direspons Rabu (7/7) sore. Namun, bukan Ketua LPSE yang hadir.
”Yang kami panggil Ketua LPSE, ini kok bukan ketua yang hadir. Dipanggil Senin, Rabu datangnya. Justru yang datang bukan orang yang sesuai dengan undangan lagi,” ujar sumber Radar Sampit di Kejari Kotim.
Sebelumnya bukan itu saja yang membuat jaksa kesal. Konsultan pengawas juga sempat mangkir dan hanya mengirim petugas lapangan sebagai perwakilan. Karena itu, belum semua saksi hadir saat diperiksa.
Terakhir, penyidik memeriksa sejumlah kelompok kerja (pokja) dalam proyek tersebut. Namun, hasil pemeriksaan masih dirahasiakan dan menunggu gelar perkara yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menemukan unsur tindak pidana korupsi terhadap perkara tersebut.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ahmad Sarwo Oboy yakin proyek penataan makam yang dilaksanakan dengan senilai Rp 3,3 sesuai aturan. Meski demikian, dia siap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan saat ini di Kejari Kotim.
”Apabila dipanggil dan diminta keterangan, saya siap untuk hadir,” tegas Sarwo Oboy, Rabu (7/7). Kepala Disperkim merupakan kuasa pengguna saat proyek dari hasil penjaringan wakil rakyat di DPRD Kotim itu dikerjakan tahun 2019 lalu.
Sarwo Oboy menegaskan, secara umum seluruh kegiatan proyek telah dilaksanakan dan selesai. Tidak ada masalah. Namun, saat ditanya soal pekerjaan di lapangan, dia hanya mengatakan, yang lebih memahami adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Sarwo Oboy juga menjelaskan, sebelum memulai pekerjaan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan anggota Fardhu Kifayah yang mengelola makam. Hal itu untuk mendengar saran dan masukan serta keinginan mereka terhadap rencana kegiatan.
Kejari Kotim sendiri akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ahmad Sarwo Oboy. ”Kami akan panggil kuasa pengguna anggarannya nanti,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Jhon Key.
Pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap panitia lelang dan pengawas. Kini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pengguna anggaran. Jhon Key meminta semua pihak tak perlu takut apabila pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai aturan.
Dukung Pokir
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kotim Zam’an mendukung proyek aspirasi atau pokok pikiran untuk mendukung pembangunan di Kotim. Hal itu dinilai sejalan dengan tugas dan fungsi wakil rakyat.
Zam’an mengaku telah meminta anggota Fraksi Golkar di DPRD Kotim agar bisa menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi pembangunan yang disampaikan masyarakat dalam setiap reses. Usulan itu diimplementasikan dalam bentuk jatah dana pokok pikiran (pokir) tersebut.
”Jadi, sudah sewajarnya untuk menjawab aspirasi yang diterima anggota DPRD itu disampaikan melalui dana pokir yang dialokasikan pemerintah daerah. Saya kira itu sah saja dan sudah sesuai aturan. Jadi, tidak ada yang melanggar hukum. Bahkan, dengan adanya dana pokir akan lebih kelihatan kinerja anggota DPRD tersebut,” ujarnya.
Zam’an menuturkan, selama dua tahun belakangan ini, sering ada suara miring dari masyarakat bahwa reses anggota DPRD terkesan tanpa hasil. Proyek aspirasi itu sebenarnya menjawab hal tersebut.
”Selama berada dalam koridor hukum dan mereka (legislator, Red) tidak ikut campur mengarahkan proyek, itu dibenarkan secara hukum,” tandasnya. (ang/hgn/ign)







