KUALA KURUN -RadarSampit.com-Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) didukung organisasi masyarakat (ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Mandau Apang Baludang Bulau (MABB), dan Forum Pemuda Antang Tingang (FPAT), menggelar aksi damai dengan melakukan blokade jalan akses dari Kuala Kurun ke Palangka Raya.
Aksi tersebut untuk menutup laju transportasi hasil produksi Perusahaan Besar Swasta (PBS), di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya.
Aksi damai ini melibatkan ratusan orang, yang terdiri dari masyarakat kurang lebih 200 orang, ormas TBBR kurang lebih 300 orang, MABB kurang lebih 200 orang, dan FPAT kurang lebih 100 orang.
“Dalam aksi ini, kami akan memberhentikan truk PBS berkapasitas besar. Sedangkan truk PBS berkapasitas kecil tetap dibiarkan lewat. Tetapi tidak boleh kembali sebelum target dan tuntutan disepakati oleh pimpinan PBS,” ucap Koordinator AMGM Yepta Diharja, Senin (18/7).
Dipaparkannya, dari aksi damai itu, ada beberapa kesepakatan bersama yang disepakati antara AMGM dengan ormas-ormas pendukung. Diantaranya tetap pada komitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat akan jalan umum, lalu mendirikan pos jaga di empat lokasi, yakni di Desa Hurung Bunut yang dikoordinir AMGM, Desa Dahian Tambuk dikoordinir ormas MABB, Desa Rangan Tate dikoordinir ormas TBBR, serta Desa Tanjung Karitak dikoordinir ormas FPAT.
“Aksi ini tidak akan pernah berhenti, sampai tuntutan aksi untuk bertemu dengan pimpinan PBS terealisasi. Apapun risiko yang diakibatkan oleh aktivitas perjuangan ini, akan dihadapi bersama,” tegas Yepta.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas mengatakan, aksi damai ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap kondisi jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang mengalami kerusakan sangat parah.Hal itu akibatkan lalu lalang truk angkutan PBS yang Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Saya sebagai wakil rakyat sangat mendukung aksi ini, karena apa yang dilakukan tersebut sangat wajar dan menjadi hak dari masyarakat, untuk merasa aman dan nyaman dalam menggunakan jalan umum,” ujarnya.
Menurut Untung, sudah beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi terkait aktivitas truk angkutan PBS yang melintasi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Mereka datang ke DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
“AMGM juga sudah berkirim surat ke Komisi III, IV, VII DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Mabes Polri, serta KPK. Namun sampai sekarang, tidak ada tanggapan dari institusi atau lembaga itu,” ungkapnya.
Puncaknya pada 5 Januari 2022, dilakukan aksi protes dengan memblokade jalan di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Dari aksi itu, disepakati bahwa angkutan truk tidak boleh melebihi delapan ton sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2012, harus dihentikan truk berdimensi ban 10 melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“PBS juga wajib memperbaiki jalan yang rusak dan mengembalikan seperti sebelumnya di aspal, serta diberikan batas waktu satu tahun kepada PBS membuat jalan khusus,” terang Untung.
Namun lanjutnya, setelah tujuh bulan pasca aksi protes tadi, tidak ada kelanjutan dari kesepakatan tersebut. Angkutan truk PBS dengan kapasitas ODOL masih bebas melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, sehingga mengakibatkan kerusakan jalan yang parah, serta menganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
“Angkutan truk yang melintas di jalan Kuala Kurun-Palangka Raya juga mengganggu kesehatan masyarakat dan pengguna jalan, akibat debu yang ditimbulkan. Baik dari itu debu dari jalan yang rusak maupun debu dari angkutan truk PBS,” sesalnya.








