Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya Diblokade

Jalan Kuala Kurun-Palangkaraya,Aliansi Masyarakat Gunung Mas
Suasana aksi damai dengan melakukan blokade jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang dilintasi truk angkutan hasil produksi PBS, di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Senin (18/7).(istimewa)

Menurut Untung, sudah beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi terkait aktivitas truk angkutan PBS yang melintasi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Mereka datang ke DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

“AMGM juga sudah berkirim surat ke Komisi III, IV, VII DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Mabes Polri, serta KPK. Namun sampai sekarang, tidak ada tanggapan dari institusi atau lembaga itu,” ungkapnya.

Puncaknya pada 5 Januari 2022, dilakukan aksi protes dengan memblokade jalan di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Dari aksi itu, disepakati bahwa angkutan truk tidak boleh melebihi delapan ton sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2012, harus dihentikan truk berdimensi ban 10 melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“PBS juga wajib memperbaiki jalan yang rusak dan mengembalikan seperti sebelumnya di aspal, serta diberikan batas waktu satu tahun kepada PBS membuat jalan khusus,” terang Untung.

Namun lanjutnya, setelah tujuh bulan pasca aksi protes tadi, tidak ada kelanjutan dari kesepakatan tersebut. Angkutan truk PBS dengan kapasitas ODOL masih bebas melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, sehingga mengakibatkan kerusakan jalan yang parah, serta menganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.

Baca Juga :  Anggarkan Rp363 Juta Bangun Pagar, Mal Pelayanan Publik Kotim Dilengkapi Lift Senilai Rp1 Miliar

“Angkutan truk yang melintas di jalan Kuala Kurun-Palangka Raya juga mengganggu kesehatan masyarakat dan pengguna jalan, akibat debu yang ditimbulkan. Baik dari itu debu dari jalan yang rusak maupun debu dari angkutan truk PBS,” sesalnya.

Untung  menilai, terhadap truk angkutan PBS yang melintas di jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, telah melanggar aturan perundang undangan tentang pemanfaatan jalan umum, dan melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dibuat ketika mengajukan izin.

Setelah beberapa jam melakukan aksi blokade jalan kemarin, truk angkutan PBS tidak ada yang melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Disinyalir para sopir truk ini sudah mengetahui rencana aksi tersebut melalui media sosial (medsos), yang disebarkan oleh AMGM. (arm/gus)



Pos terkait