PANGKALAN BUN – Pembatasan tonase bagi armada yang melintas di Jalan Achmad Shaleh ruas Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat mulai diberlakukan. Ruas jalan provinsi tersebut mulai di pasang portal baik di KM 1 tepatnya di jembatan Sungai Arut, serta dari arah Kecamatan Kotawaringin Lama, selain di pasang portal besi semi permanen juga dibangun posko di dua titik tersebut.
Pemasangan portal tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5512/87/Dishub tanggal 17 Juni 2021, tentang Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan dan Kehutanan, Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut. Selain itu juga melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalulintas Angkutan Jalan Pasal 19 C.
Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemrov Kalteng Hamka mengatakan, pemasangan portal tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran gubernur, bagi angkutan tambang, perkebunan dan kehutanan untuk melintasi jalan kelas 3 yang dimiliki oleh provinsi. “Pelarangan ini diberlakukan kepada angkutan yang melebihi tonase dan kepada masyarakat silahkan melintas tidak dilarang,” ujarnya di lokasi pemasangan portal, Senin (5/7)
Ditegaskannya bahwa pembatasan tersebut diberlakukan lantaran keberadaan angkutan melebihi tonase (odol), diduga menjadi biang kerusakan jalan, yang seharusnya jalan kelas III dapat bertahan 20 tahun kemampuannya, belum sampai 5 tahun sudah rusak berat. “Sementara anggaran tidak hanya fokus di satu titik masih banyak daerah lain yang juga butuh sentuhan pembangunan,” imbuhnya.
Kemudian, kata dia, agar jalan dapat nyaman dan aman dilewati maka kebijakan pembatasan diberlakukan maksimal 8 ton. Pemasangan portal semi permanen tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat, sebelum nantinya portal semi permanen tersebut ditingkatkan menjadi permanen.
Untuk pengawasan terhadap pembatasan angkutan melebihi tonase, maka di dekat portal tersebut dibangun pos yang dijaga oleh Satpol PP Provinsi Kalteng, Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng dan Dishub Kabupaten Kobar. “Efektif mulai berlaku hari ini pembatasan, dan juga kita pasang spanduk agar diketahui oleh masyarakat, bahkan kita sudah rapat dengan pemerintah daerah setempat terkait hal ini,” terangnya.