Jambret Salah Cari Korban, Siap-siap Masuk Penjara Lebih Lama 

jambret
DIRINGKUS: Pelaku jambret, MA (31), yang diringkus aparat.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pelaku jambret yang diringkus jajaran Satreskrim Polres Kobar di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, terancam mendekam lama di penjara. Dia diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa.

Polisi menjerat pemuda berinisial MA (31) tersebut dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana Subsider Pasal 362 KUH Pidana atau Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Bacaan Lainnya

Pelaku kejahatan yang beraksi dengan menggunakan kendaraan roda dua ini tidak pandang bulu dalam mencari mangsanya. Kaum perempuan yang melintas ditempat sepi menjadi target utamanya. Aksinya tak hanya di malam hari, tapi juga saat siang.

Baca Juga :  Stok Vaksin Covid-19 di Kotim Kosong

Bahkan, dalam dia dikenal dengan raja tega, karena tidak memikirkan keselamatan korbannya. Korban terakhirnya harus menjalani operasi akibat terempas dari kendaraannya ketika tasnya ditarik pelaku.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, dari pengakuannya, pelaku tak hanya beraksi di Jalan Kapten Muhdar, tetapi juga di Jalan Iskandar. Dia diduga MA sudah berulangkali melakukan aksi kejahatan.

”Pengakuan pelaku bahwa aksi penjambretan ini sudah dilakukan berulang kali. Masih kami kembangkan terus secara berkelanjutan,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor matik tanpa pelat, sandal hitam, dan celana panjang.

Sebelumnya, aksi pelaku sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Video hasil rekaman kamera pengawas tersebut memperlihatkan aksi MA yang menguntit korbannya. Dalam kecepatan tinggi ia menarik tas yang diselempangkan korban di badannya.

Tarikan yang kuat tersebut seketika mengakibatkan korban yang saat kejadian sedang berkendara bersama putrinya berusia tiga tahun langsung terempas ke aspal.

Korban mengalami cedera parah dan mengalami patah tulang, sementara putrinya mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuhnya. (tyo/ign)



Pos terkait