Buron di Tapin, Penganiaya IRT ini Dibekuk Polisi Kapuas

ilustrasi penganiayaan
ILUSTRASI.(NET)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Unit Resmob Polres Tapin Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Satresmob Polres Kapuas berhasil membekuk buronan Polres Tapin di wilayah hukum Polres Kapuas, tepatnya di  Kecamatan Tamban Catur, pada (11/6) 2024.

Buronan ini seorang pria berinisial R (35), merupakan pelaku penganiayaan  yang terjadi di Desa Tirik,Kabupaten Tapin pada 29 Januari 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono membenarkan penangkapan buronan tersebut. Berawal hasil penelusuran  informasi oleh Resmob Polres Tapin, bahwa titik lokasinya sedang berada di Kabupaten Kapuas.

Hal tersebut pun segera dikoordinasikan dengan Satresmob Kabupaten Kapuas untuk dilakukan operasi penyelidikan lebih lanjut dan penangkapan pelaku. Buronan sebelumnya mampu mengelabui aparat kepolisian akan lokasi keberadaannya, selama kurang lebih lima bulan.

“Pelaku merupakan buronan Polres Tapin  akan  kasus penganiayaan beberapa bulan lalu ,R ditangkap ketika sedang tidur dalam sebuah rumah di Tamban Catur wilayah hukum Polres Kapuas,” ungkap Haris.

Baca Juga :  Syarat Telah Divaksin Bingungkan Orang Tua Siswa

Dibeberkannya tentang peristiwa yang terjadi sebelumnya tentang kasus penganiaayaan  yang dilakukan oleh R. Buronan ini diduga melakukan penganiayaan di Desa Tirik Tapin pada 29 Januari 2024 kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JR (29), sekitar pukul 19.00 Wita.

Sebelum terjadi penganiayaan, korban di rumah hanya  bersama anak yang masih balita, sedangkan suaminya sedang tidak ada di rumah.

“Saat itu pelaku memasuki rumah korban dengan senjata tajam di tangan. Pelaku langsung mengarahkan senjata tajam dan mendorong korban hingga jatuh ke kasur. Kemudian pelaku menutup mulut korban agar tidak berteriak ” ungkap Haris. Diketahui posisi rumah korban dan pelaku tidak begitu jauh.

Kemudian lanjut Haris, untungnya  korban  merebut senjata tajam yang dipegang pelaku sehingga  korban dapat melepaskan diri dan berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga.

Diketahui akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka, sedangkan pelaku langsung kabur ketika korban berteriak meminta pertolongan. Keberadaan R pun tidak diketahui setelahnya, hingga akhirnya bisa ditangkap. (rm-107/gus)



Pos terkait