“Bagi mereka (pekerja) yang tergolong Bukan Penerima Upah (BPU) misal penjual pentol, usaha warung makan, atau bahkan ibu rumah tangga bisa mendaftar dengan kategori BPU,” terangnya.
Selanjutnya untuk pembayaran iuran, para peserta Bukan Penerima Upah (BPU) cukup datang outlet agen BRILink terdekat dengan menunjukkan KTP maupun kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera.
Selain itu, agen BRILink juga bisa melayani pembayaran iuran untuk pekerja Penerima Upah (PU). Caranya hampir sama, peserta atau pengurus perusahaan cukup membawa kode iuran yang telah didapatkan dan membayar sesuai tagihan.
Yadi berpesan bahwa ketika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan lebih terjamin dalam berkerja sehari-hari. Pasalnya, peserta mendapat beberapa manfaat. Seperti, jaminan kecelakaan kerja dan kematian. “Dengan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan tentu kesejahteraan pekerja akan semakin bertambah,” katanya.
Dengan kemudahan ini pihaknya mengajak seluruh pekerja segera mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk memperoleh beragam manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
Santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah hingga manfaat beasiswa bagi dua orang anak.
Selain itu peserta yang ikut program Jaminan Hari Tua (JHT) juga mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).
“Dengan hadirnya layanan BPJAMSOSTEK dekat dengan pekerja, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera,” harapnya. (sla)