Kemudian menyusun dan mengajukan raperda APBD, raperda tentang perubahan APBD, dan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, untuk dibahas bersama-sama.
Selanjutnya mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga yang sudah kita kerjakan dengan baik selama saya menjabat sebagai Pj bupati dapat ditingkatkan lagi, agar dapat menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat yang kita cintai,” tandas Herson. (*/sla)