Nekat Jual Sabu, Janda Dicokok Polisi

Rosmini alias Weni (41), janda dua anak ini menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi
DIBEKUK : Rosmini alias Weni (41), janda dua anak ini menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena terlibat peredaran sabu. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT, RadarSampit.com – Genderang perang melawan narkoba terus dilakukan jajaran Polres Kotim. Kali ini, pihaknya kembali mengungkap satu kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka.

Tersangka bernama Rosmini alias Weni (41), warga Jalan Cristopel Mihing, Gang Bina Tani, Kecamatan Baamang, Sampit. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket sabu siap edar seberat 1,34 gram.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Baamang. Emak-emak ini ditangkap di sebuah barak yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Gang Adat, Kecamatan Baamang, Sampit.

” Tersangka (Rosmini) diamankan Selasa (24/5) lalu,” kata Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli Hermanto.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat masyarakat melaporkan tentang terjadinya peredaran gelap narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Baamang.

Mendengar informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Baamang pun langsung bergerak cepat melalukan penyelidikan serta pengintaian yang dimaksud.

Baca Juga :  Siap Tangkap Sabung Ayam, Polisi Setiap Hari Patroli

Dalam penyelidikan tersebut, Polisi mendapati seorang wanita paruh baya yang saat itu gerak geriknya terlihat mencurigakan. Lantas, petugas mendatangi hingga mengamankan wanita tersebut.

”Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 paket sabu siap edar yang ada di dalam kamar barak tersebut,” kata Angga.

Atas temuan itu, janda dua orang anak dibawa ke Mapolsek Baamang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan petugas, wanita ini mengaku menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

”Dari pengakuannya, barang bukti itu ia beli dengan seseorang dan kemudian ia jual kembali. Untuk sementara ini, kami masih mengembangkan untuk mencari siapa seseorang yang dimaksudnya itu,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, Rosmini kini telah dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait