Jual Sabu-Sabu, Si Gondrong Asal Lamandau Divonis Penjara

sidang sabu
SIDANG: Terdakwa kasus narkoba, M. Siruddin alias Gondrong mengikuti sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (21/11/2023). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang diketui Istiani memvonis M Siruddin alias Gondrong, terdakwa pengedar sabu-sabu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain putusan penjara, terdakwa juga diancam wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Majelis hakim telah menyatakan terdakwa M. Siruddin alias Gondrong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman,” ungkap Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko, Selasa (21/11).

Bacaan Lainnya

Vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau yang menuntut terdakwa  dengan pidana penjara selama 7 tahun  6 bulan, karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Persidangan sebelumnya, dalam nota pledoi atau pembelaan terdakwa meminta keringanan hukuman kepada hakim. JPU Taufan  Afandi saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Rabu 26 Juli 2023 saat terdakwa menelepon Arif (DPO) untuk memesan  sabu sebanyak 1,5  gram. Kemudian ia berangkat ke Pangkalan Bun dengan menggunakan sepeda motor pinjaman.

Baca Juga :  Halikinnor Bakal Fokus Bangun Pedalaman di Sisa Masa Jabatan

” Tiba di Sungai Rangit, Gondrong menunggu Arif sekitar 30 menit. Arif kemudian menyuruhnya mengambil bungkus rokok yang dipinggir jalan setelah ia menyerahkan uang Rp 2 juta,” beber jaksa.

Kemudian pada Kamis 27 Juli 2023 sore terdakwa membagi 1  paket sabu yang dibelinya tersebut menjadi beberapa paket kecil, yakni sebanyak 2  paket harga Rp 300 ribuan dan 4 paket harga Rp 200 ribuan.  Ia juga  menyisihkan 1 paket lagi dengan isi agak banyak untuk diri sendiri.

Keesokan harinya ia mendapat pesanan dari seseorang dan janjian bertemu di jalan trans Kalimantan, di depan bangunan Gereja bertemu dengan CS. Di jalan intas depan Gereja yang belum jadi dekat simpang Sukamara. Ia melakukan transaksi narkotika dengan harga paket Rp 300.000.

“Anggota Polres Lamandau menerima laporan masyarakat, saat terdakwa keluar rumah pada tengah malam untuk pergi ke warung, ia langsung dibekuk aparat,” ungkap jaksa.



Pos terkait