Jual Sabu Titipan, Pengangguran Asal Sampit Ini Diciduk Polisi

ilustrasi transaksi sabu
Ilustrasi transaksi sabu

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas jaksa. (ang/fm)

 



Baca Juga :  PT NSP Distribusikan Bantuan Kepada Desa Terdampak Banjir

Pos terkait