Kabar Gembira, Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Mulai Cair 

rapelan gaji
Ilustrasi: Uang (Dok. JawaPos.com)

Secara resmi, kenaikan gaji pensiunan PNS dan janda/dudanya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu aturan pensiunan TNI tertuang dalam PP No 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI. (jpg)

Bacaan Lainnya
Gowes

 



Baca Juga :  Penegasan Penting Bupati Kotim terhadap PNS

Pos terkait