PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto memerintahkan jajarannya untuk memberantas mafia tanah tanpa tebang pilih. Mafia tanah dinilai dapat merusak iklim investasi di Kalteng, sehingga penegakan hukum yang tegas harus diberikan pada pelakunya.
”Mafia tanah harus diberantas. Siapa pun yang terlibat segera tindak. Tidak pandang siapa pun. Sebab, jika persoalan pertahanan terjadi berulang-ulang, maka investor bisa berpikir ulang berinvestasi di Kalteng,” kata Nanang saat meninjau Satgas Mafia Tanah bentukan Polda Kalteng, Rabu (3/8).
Nanang juga menginstruksikan aparat untuk melakukan pengecekan soal tanah, khususnya di beberapa lokasi Kota Palangka Raya. Salah satunya di Jalan Hiu Putih. Persoalan tersebut harus segera dituntaskan. Jangan sampai berlarut-larut.
”Siapa yang berulah, tegas saja ditindak. Pokoknya yang terlibat persoalan itu tindak saja. Jangan sampai takut. Jika persoalan tanah bisa segera diselesaikan, maka akan banyak investor yang datang,” ujarnya.
Menurut jenderal bintang dua ini, persoalan tanah tidak lepas dari perbuatan sekelompok orang yang ingin memiliki tanah orang lain. Keberadaan mereka jelas merugikan dunia investasi di Kalteng, karena investasi selalu melihat proses penegakan hukum agar memberikan kepastian dalam berusaha.
Dia mengungkapkan, di kepolisian ada beberapa persoalan tanah yang sudah diproses. Pihaknya akan mencari benang merah yang menjadi aktor persoalan tanah selama ini. ”Kami akan kejar dan proses secara hukum,” tegas Nanang.
Nanang menambahkan, persoalan tanah merupakan pintu masuk pemalsuan dokumen tanah, baik surat keterangan tanah hingga sertifikat.
Sementara itu, berdasarkan paparan personel Polda Kalteng, Satgas Mafia Tanah telah menyelesaikan 163 perkara dalam dua tahun belakangan. Beberapa kasus sampai tahap pengadilan, salah satunya kasus mafia tanah di Kota Palangka Raya. (daq/ign)