Dikonfirmasi terpisah, Humas PT. WYKI Hendryan Keremata juga prihatin dengan nasib karyawan. Penutupan aktivitas kebun berdampak pada produktivitas dan berkurangnya penghasilan karyawan.
“Kami tidak bisa menafkahi karyawan apabila kebun tidak bisa beraktivitas. Pemortalan kebun berdampak pada kehidupan karyawan yang merupakan sebagian besar adalah masyarakat lokal, apabila keadaan ini terus terjadi maka tidak menutup kemungkinan adanya pengurangan karyawan bahkan sampai di-PHK,” kata Hendry.
Menurut Hendry, yang terjadi di kebun kemitraan saat ini tidak bisa dikelola (Produksi,Red) karena dilarang oleh pemegang IUPHkm dan Koperasi Cempaga Perkasa.
Sebagaimana diketahui, pemegang IUPHkm menghentikan aktivitas (Pemortalan, Red) kebun inti kemitraan seluas kurang lebih 700 hektare sejak 24 November 2021 lalu, kemudian tindakan serupa dilakukan Koperasi Cempaga Perkasa di areal kebun koperasi kurang lebih 800 hektare sejak 29 Desember 2021 lalu.
“Kebun kemitraan terdiri atas dua bagian yakni inti kemitraan dan kebun koperasi. Hasil dari pola bagi lahan 50:50. Saat ini dua-duanya ditutup beraktivitas, kondisi tersebut berdampak pada penghasilan karyawan dan tertundanya pembayaran SHK (sisa hasil kebun). Semoga permasalahan ini cepat selesai, dan karyawan kembali mendapat haknya,” harap Hendry. (yn/fm)