SAMPIT, radarsampit.com – Nama Ahyar Umar dulunya tak asing di lingkungan olahraga Kotawaringin Timur (Kotim). Sebagai salah satu tokoh penting di balik aktivitas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat, ia pernah dipercaya mengelola dana hibah miliaran rupiah yang dikucurkan untuk memajukan prestasi atlet daerah.
Namun, kepercayaan publik itu runtuh seiring terbongkarnya skandal penyalahgunaan dana hibah KONI. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga akhirnya menyeret Ahyar ke meja hijau.
Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam laporan keuangan KONI Kotim yang memicu penyelidikan aparat penegak hukum. Dari sana terungkap bahwa terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri memvonis Ahyar hanya dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp826 juta. Putusan ini menuai sorotan, terutama karena dinilai terlalu ringan dibanding kerugian negara yang ditimbulkan.
Tak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Di tingkat banding, hukuman Ahyar diperberat menjadi 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp7,9 miliar. Namun upaya hukum terus berlanjut. Ahyar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ironisnya, bukannya mendapat keringanan, Mahkamah Agung justru menjatuhkan vonis lebih berat: 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp7,46 miliar subsidair 4 tahun penjara.
“Menolak permohonan kasasi dari jaksa dan terdakwa. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,46 miliar, subsidair 4 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan yang diumumkan pada Selasa, 18 Juni 2025.
Putusan yang dibacakan pada 18 Juni 2025 ini menjadi penutup dari rangkaian proses hukum panjang yang menyoroti betapa seriusnya dampak penyalahgunaan anggaran publik, terlebih di sektor olahraga yang sejatinya menjadi ruang pembinaan generasi muda dan kebanggaan daerah.