KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Upaya damai yang ditempuh pihak Kecamatan Seruyan Raya justru berakhir ricuh. Alih-alih meredam isu dugaan pelecehan seksual secara internal, klarifikasi yang digelar pada Selasa (16/6) justru memicu bentrok fisik antara dua staf kecamatan berinisial CT dan HS.
Insiden tersebut terjadi di tengah forum klarifikasi yang digelar secara tertutup oleh Sekretaris Camat bersama Kepala Seksi Pemerintahan. Forum itu awalnya dirancang sebagai ruang penyelesaian masalah secara internal tanpa harus melebar ke ranah publik.
Namun suasana yang awalnya tenang berubah panas saat CT kedapatan merekam momen ketika istri HS memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan. HS sontak meradang. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran etika dan privasi. Pertikaian mulut tak bisa dihindarkan, hingga akhirnya HS melayangkan pukulan ke arah CT.
“Tindakan merekam keterangan pribadi itu dianggap tidak etis. HS sudah memberikan peringatan, tapi situasi langsung memanas,” jelas Camat Seruyan Raya, Abdi Radhiyanie, saat dikonfirmasi Kamis (19/6).
Keributan sempat membuat suasana kantor kecamatan tegang. Beruntung, aparat kepolisian yang berada di lokasi segera melerai pertikaian tersebut. CT kemudian dibawa ke puskesmas untuk menjalani visum sebagai bagian dari prosedur hukum.
Camat Abdi menyayangkan insiden itu terjadi dalam forum resmi yang seharusnya berjalan profesional dan kondusif. Ia menegaskan, keributan itu terjadi secara spontan dan di luar pengawasan langsung karena saat itu dirinya tengah menghadiri dua agenda penting di lokasi berbeda.
“Klarifikasi ini sudah diatur agar pihak-pihak hadir secara terpisah. Namun CT datang terlambat karena sedang menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa,” tambahnya.
Terkait sanksi kepegawaian, pihak kecamatan belum mengambil keputusan karena permasalahan telah masuk ke ranah pidana. Proses hukum kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seruyan.
“Kami menunggu hasil proses hukum. Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegas Abdi.