PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tuntutan delapan tahun penjara terhadap terduga mafia tanah di Palangka Raya, Madi Goening Sius (69), langsung direspons dengan kekecewaan sejumlah korbannya. Hal tersebut dinilai mengusik keadilan publik, karena perbuatan terdakwa merugikan ribuan orang.
”JPU kami anggap tidak konsisten dengan dakwaannya. Harusnya tuntutan minimal 15 tahun penjara, tetapi pembacaan tuntutan hanya delapan tahun,” kata Men Gumpul, kuasa hukum pendamping para korban, Selasa (13/6).
Menurut Men Gumpul, tuntutan tersebut sangat tidak adil. Pasalnya, korban dari kasus tersebut mencapai lebih tiga ribu orang. Belum lagi lahan milik pemerintah yang juga diduga diklaim terdakwa. ”Semua korban kecewa dan tidak terima atas tuntutan tersebut,” tegasnya.
Harapan para korban kini tinggal di majelis hakim. Men Gumpul berharap hakim memiliki hati nurani, sehingga vonis terhadap terdakwa lebih berat daripada tuntutan JPU. ”Maksimal 15 tahun itu. Semoga majelis hakim memvonis berat dari tuntutan yang ada. Mereka tidak konsisten untuk dakwaan. Kami yakinkan persoalan ini tidak akan berhenti. Masa cuma delapan tahun,” katanya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Madie dengan hukuman penjara delapan tahun, Senin (12/6). Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan tindak pidana penyerobotan tanah.
JPU menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan penyerobotan tanah sebagaimana diatur Pasal 385 ke-1 KUHP.
Anggota tim JPU Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, tuntutan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang dan telah memperhatikan fakta persidangan. Dalam ketentuan pemidanaan dan teori hukum pidana, dakwaan berbentuk kumulatif, yakni dakwaan pertama perkara adalah pemalsuan surat dengan ancaman penjara 6 tahun.
Kemudian, dakwaan kedua tentang penyerobotan tanah dengan ancaman maksimal penjara empat tahun. Cara penghitungannya bukan enam ditambah empat tahun, tetapi ancaman penjara yang paling besar, yakni enam tahun ditambah sepertiganya.
”Jadi, dengan demikian, maksimal tuntutan yang dapat dikenakan kepada terdakwa adalah delapan tahun penjara. Oleh karena itu, memperhatikan fakta-fakta persidangan, kami menuntut maksimal dari dua dakwaan itu yang dapat dikenakan, yakni delapan tahun,” jelasnya.
Penasihat hukum terdakwa, Mahdianor, mengatakan, tuntutan tersebut menggambarkan tuntutan penuh emosional dan tidak sesuai ancaman pasal yang dituduhkan terhadap kliennya. ”Ancamannya tidak sesuai pasal yang dituduhkan. Kami beranggapan tuntutan delapan tahun melebihi ancaman Pasal 263. Ancamannya hanya di bawah lima tahun. Kami tak memahami kenapa bisa begitu,” ujar Mahdianor.
Mahdianor melanjutkan, tuntutan tersebut juga tidak berpijak kepada dakwaan, sehingga dianggap penuh emosi. Pihaknya akan melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
”Saya juga anggap pembacaan tuntutan terburu-buru. Apalagi ada minta skor waktu, makanya kami anggap tuntutan itu tidak siap. Kami juga nilai tuntutan itu mengabaikan fakta persidangan. Kami yakin pasal yang didakwakan juga tidak bisa dibuktikan. Kami yakin majelis hakim memahami hal tersebut,” tegasnya.
Madie sebelumnya didakwa menggunakan Verklaring palsu untuk menjual lahan pada orang lain. Verklaring Nomor 30/1960 tertanggal 30 Juni 1960 itu disinyalir palsu berdasarkan pendapat sejumlah ahli, salah satunya ahli bahasa.
Dari praktik tersebut, terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp2 miliar, hasil dari penjualan lahan seluas 810 hektare. Padahal, lahan tersebut sudah bersertifikat. Selain itu, ada bangunan lain milik masyarakat atau pemerintah daerah. (daq/ign)








