Keadilan Publik Terusik, Terdakwa Mafia Tanah di Kalteng Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Korban Berharap Hakim Punya Nurani

terduga mafia tanah
SIDANG: Terdakwa perkara mafia tanah Madie Goening Sius (69) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tuntutan delapan tahun penjara terhadap terduga mafia tanah di Palangka Raya, Madi Goening Sius (69), langsung direspons dengan kekecewaan sejumlah korbannya. Hal tersebut dinilai mengusik keadilan publik, karena perbuatan terdakwa merugikan ribuan orang.

”JPU kami anggap tidak konsisten dengan dakwaannya. Harusnya tuntutan minimal 15 tahun penjara, tetapi pembacaan tuntutan hanya delapan tahun,” kata Men Gumpul, kuasa hukum pendamping para korban, Selasa (13/6).

Bacaan Lainnya

Menurut Men Gumpul, tuntutan tersebut sangat tidak adil. Pasalnya, korban dari kasus tersebut mencapai lebih tiga ribu orang. Belum lagi lahan milik pemerintah yang juga diduga diklaim terdakwa. ”Semua korban kecewa dan tidak terima atas tuntutan tersebut,” tegasnya.

Harapan para korban kini tinggal di majelis hakim. Men Gumpul berharap hakim memiliki hati nurani, sehingga vonis terhadap terdakwa lebih berat daripada tuntutan JPU. ”Maksimal 15 tahun itu. Semoga majelis hakim memvonis berat dari tuntutan yang ada. Mereka tidak konsisten untuk dakwaan. Kami yakinkan persoalan ini tidak akan berhenti. Masa cuma delapan tahun,” katanya.

Baca Juga :  Babak Baru Pembangunan Kotawaringin Timur

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Madie dengan hukuman penjara delapan tahun, Senin (12/6). Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan tindak pidana penyerobotan tanah.
JPU menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan penyerobotan tanah sebagaimana diatur Pasal 385 ke-1 KUHP.

Anggota tim JPU Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, tuntutan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang dan telah memperhatikan fakta persidangan. Dalam ketentuan pemidanaan dan teori hukum pidana, dakwaan berbentuk kumulatif, yakni dakwaan pertama perkara adalah pemalsuan surat dengan ancaman penjara 6 tahun.

Kemudian, dakwaan kedua tentang penyerobotan tanah dengan ancaman maksimal penjara empat tahun. Cara penghitungannya bukan enam ditambah empat tahun, tetapi ancaman penjara yang paling besar, yakni enam tahun ditambah sepertiganya.



Pos terkait