PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Penindakan hukum terhadap terduga pembakar hutan dan lahan di Desa Sungai Bakau, Kabupaten Kotawaringin Barat, bisa jadi pelajaran bagi warga lainnya agar tak melakukan hal serupa. Tersangka, TR (57), diancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya yang menghanguskan puluhan hektare lahan.
Kepada aparat, tersangka mengaku tak menyangka perbuatannya membakar lahan miliknya di Desa Sungai Bakau, bakal merepotkan banyak orang, terutama aparat dan petugas pemadam.
Awalnya dia hanya mengetahui luasan lahan terbakar hanya mencapai 30 hektare. Akan tetapi, saat diberitahu kebakaran meluas dan membakar lebih dari 60 hektare, dia terkejut.
Menurutnya, lahan itu dibakar untuk keperluan bertanam semangka. Mulanya, semak belukar dan ranting yang sudah dibersihkan dia kumpulkan, kemudian dibakar.
“Saya jaga dan saya lokalisir agar tidak merembet. Saat itu aman saja, namun ternyata karena tanah gambut, api di bagian bawah hidup dan keesokan paginya terbakar,” ujarnya di Mapolres Kobar, Selasa (13/6).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (8/6) lalu di kediamannya usai melakukan pembakaran. Pelaku telah ditahan di Mapolres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.
Bayu menuturkan, lahan milik tersangka hanya sekitar 4 hektare. Namun, karena unsur kelalaian, api semakin membesar dan membakar puluhan hektare lahan warga lainnya.
”Peristiwa pembakaran lahan tersebut mengakibatkan lahan seluas kurang lebih 30 hektare di lahan pertanian Desa Sungai Bakau ikut terbakar,” bebernya.
Bayu melanjutkan, sebelum melakukan pembakaran, pelaku terlebih dahulu menebas rumput di lahan miliknya. Ranting dan rumput bekas tebasan lalu dikumpulkan menjadi satu, kemudian dibakar malamnya.
”Pelaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan, kemudian menanam buah semangka. Hal itu dilakukan dengan kesadarannya sendiri, tanpa suruhan dari orang lain,” katanya.
Tersangka diancam Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman hukuman pidana kurangan 12 tahun penjara. ”Hingga hari ini petugas gabungan masih berupaya memadamkan api di sana (Bakau), sebab diinformasikan kebakaran lahan tersebut meluas hingga 60 hektare,” ujarnya. (tyo/ign)