Kejaksaan Terapkan Restorative Justice, KDRT Viral Berakhir Damai Slamet HarmokoRabu, 27 April 2022 | 08:45 WIB287 views PERDAMAIAN: Kasus KDRT yang dilakukan RAP terhadap istrinya ZA berakhir Damai di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Selasa (26/4). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN) Halaman: 1 2 Baca Juga : Ini Tiga Perda Baru Yang Disahkan DPRD Kotawaringin Barat Pos terkaitRaja Seberang Wakili Arsel untuk Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat KabupatenBPJS Ketenagakerjaan Dukung Peringatan Hari Buruh 2025 di Kotawaringin BaratTokoh Masyarakat Kotawaringin Lama Minta Pemerintah Rawat Jembatan Layang Pangkalan Bun – KolamPerumda Air Minum Tirta Arut Borong Tiga Penghargaan TOP BUMD Awards 2025BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Peserta Magang di LKP Genius Pangkalan BunButuh Penanganan Segera, Jembatan di Desa Natai Kerbau Nyaris Ambruk