Kejaksaan Terapkan Restorative Justice, KDRT Viral Berakhir Damai

Kejaksaan Terapkan Restorative Justice KDRT Viral Berakhir Damai
PERDAMAIAN: Kasus KDRT yang dilakukan RAP terhadap istrinya ZA berakhir Damai di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Selasa (26/4). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

 

 

 



Baca Juga :  Ini Tiga Perda Baru Yang Disahkan DPRD Kotawaringin Barat 

Pos terkait