Kejamnya Judi Online: Apakah Pemerintah Menutup Mata?

ariel adythiatama setiawan 
Ariel Adythiatama Setiawan  Mahasiswa UMM Prodi Ilmu Pemerintahan

Oleh: Ariel Adythiatama Setiawan (Mahasiswa UMM Prodi Ilmu Pemerintahan)

Begitu maraknya judi online di kalangan masyarakat Indonesia terutama pada kalangan remaja merupakan permasalahan yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Bacaan Lainnya

Betapa mudah sekali akses ke dalam situs judi online, hanya butuh memerlukan alat elektronik seperti Handphone dan juga internet saja kita sudah bisa mengakses ke dalam situs tersebut.

Maka, inilah yang menyebabkan para remaja hingga orang dewasa gampang sekali terjerumus ke dalamnya.

Judi Menurut Pasal 303 ayat 3 KUHP di Indonesia adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada keberuntungan saja dan juga pengharapan.

Sebenarnya dari pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa judi hanya permainan kesenangan yang mengacu kepada keberuntungan, yang mana hal tersebut sudah pasti hanya memberikan harapan kepada sang pemain untuk selalu mendapatkan keuntungan.

Setelah pertama kali mencoba dan menang, judi online seperti candu. Maka kebanyakan pemain ingin mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar, percaya bahwa semakin banyak uang yang dipertaruhkan akan menghasilkan hasil yang lebih berlipat-lipat ganda.

Mengerikannya lagi, menurut data yang dikumpulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total uang yang diputar dari permainan judi internet atau online saat ini mencapai Rp370 triliun, atau sekitar US$30 miliar.

Dapat kita lihat bagaimana begitu dahsyatnya dan kejamnya permainan judi online tersebut.

Saya sendiri membayangkan jikalau uang tersebut kita gunakan kepada kegiatan yang lebih bermanfaat contohnya adalah berinvestasi dengan cara menabung, pasti akan membuahkan masa depan yang cemerlang dikemudian hari.

Keinginan yang serba instan untuk mendapatkan keuntungan uang, membuat para peminat tergiur untuk mencoba permainan judi online. Dengan embel-embel memperoleh keuntungan terus menerus, banyak yang menganggap bahwa penghasilan tersebut dapat menunjang dan memenuhi faktor ekonomi.

Padahal yang terjadi tidak demikian, banyak sekali dampak-dampak yang ditimbulkan, Seperti yang marak terjadi akhir-akhir ini yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Contohnya berdasarkan data yang saya dapatkan, ada sebanyak 179 Suami di Bojonegoro, Jawa Timur, yang diceraikan oleh sang istri dikarenakan bermain permainan judi online.

Judi online menjadikan alasan suami menjadi malas berkerja dikarenakan mendapatkan keuntungan terus menerus. Ketika kecanduan judi online dan kalah, membuat sang suami terlilit hutang hingga pada akhirnya harus menjual semua aset yang dimilikinya.

Saat tidak punya apa apa lagi untuh dijual, sang suami depresi dan melakukan hal yang sangat tidak diinginkan dalam rumah tangga yaitu KDRT.

Maka dari itu, perjudian online memiliki pengaruh terhadap perceraian. Tidak hanya itu saja, dampak lain yang dapat terjadi adalah mendorong kita untuk berperilaku syirik yang bertentangan dengan ajaran agama, bahkan memunculkan perilaku kriminal pada seseorang.

Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah sudah memberikan tindakan tegas terkait perjudian online? Jawabannya tentu saja sudah, tetapi menurut saya masih belum efektif.

Pihak pemerintah telah berupaya dengan cara melakukan pemblokiran kepada situs-situs judi online. Namun sampai saat ini, masih saja selalu ditemukan situs-situs, atau bahkan iklan yang berkeliaran di berbagai platform-platform media sosial yang bertujuan untuk mempromosikan judi online.

Pemerintah harus terus memberikan perhatian serta edukasi untuk seluruh mayarakat terutama pada generasi muda tentang bahayanya dampak dari judi online.

Pos terkait