SAMPIT, radarsampit.com – Keterangan sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Anshori Muslim disinyalir merupakan rekayasa. Kesaksian tersebut menjadi benang kusut. Diperoleh dari keterangan saksi yang saat kejadian dalam kondisi mabuk, sehingga banyak kejanggalan.
”Publik banyak tidak tahu isi dari keterangan para saksi-saksi yang sudah kami pelajari. Sangat janggal dan aneh. Semuanya berada dalam pengaruh alkohol, tapi bisa mengingat dengan jelas dan detail jam sampai ke menit waktu kejadian,” ujar Parlin Silitonga, kuasa hukum tersangka SA alias Aa, Minggu (26/1).
Parlin mengaku heran, karena para saksi tidak menguraikan secara jelas cerita awal kejadian di tempat saksi GJ alias Ac. Saat itu juga ada saksi lainnya, RK dan AN, hingga ke kediaman tersangka.
Di kediaman tersangka, saksi tersebut mengaku melihat Aa melakukan pemukulan dengan kayu ulin pada korban. Adapun Ac mengaku mengambil kayu yang digunakan untuk memukul, lalu membuang barang bukti tersebut.
”Nah, ke mana barang bukti kayu itu, dia (Ac) tidak tahu. Sementara waktu, jam, detik kejadian mereka ingat,” kata Parlin.
Hal tersebut, lanjutnya, memunculkan spekulasi dan harus didalami. Apakah Ac melakukan dengan sengaja atau barang bukti itu sengaja dihilangkan saksi untuk menghilangkan fakta pada alat pemukul itu tidak ada sidik jari Aa alias tidak ada tindakan pemukulan oleh tersangka dan mengaburkan pelaku yang sebenarnya.
”Kami melihat kasus ini sangat kental rekayasa, karena Ac mengakui telah memukul korban pertama kali. Mengakui bahwa ini berkaitan dengan jual-beli narkoba dan membuang barang bukti yang hanya dia sendiri yang tahu. Malah Ac tidak dijadikan tersangka dan tidak ditahan. Kami meminta jaksa menjadikan ini sebagai salah satu petunjuk dalam P19 mereka,” ujar Parlin.
Sebagai kuasa hukum, Parlin menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum. Akan tetapi, dia ingin membuka bahwa fakta yang sebenarnya terjadi berbeda jauh dengan keterangan saksi.
”Kami lihat BAP hanya fokus di pemukulan saja, tanpa dikembangkan ke arah yang lebih dalam, seperti motif dan kenapa ada jual-beli narkoba yang jadi latar belakangnya. Soal korban tiba-tiba ada di Jalan S Parman itu tidak ada ceritanya. Apakah jalan kaki, apakah diantar? Itu tidak jelas,” kata Parlin.
Menurut Parlin, riwayat kejahatan dua saksi yang sampai tiga kali keluar masuk penjara harusnya jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perkara tersebut.
Terlebih salah satu saksi juga mantan residivis dan pernah membunuh dengan kejam pada usia 13 tahun. Kejahatan itu dinilai tidak menimbulkan rasa penyesalan, karena saksi tersebut masih mengulangi perbuatan yang sama dalam beberapa kasus.
”Kalau memang Aa pelakunya, kami kuasa hukum tidak akan seperti ini mati-matian membela. Tapi, kami miris dan berduka terhadap ini semua. Jangan menghukum orang yang tidak bersalah, karena ada darah anak manusia yang sudah tumpah,” tegasnya.
Parlin mengaku telah membedah isi berita acara pemeriksaan (BAP). Termasuk soal alat bukti yang tidak sesuai dengan keterangan para saksi.
Dia juga meminta agar keluarga korban Ansyori Muslim ikut membongkar masalah tersebut, agar kematian korban tidak sia-sia. Jangan justru tergiring dengan penetapan Aa sebagai tersangka, jika belum melihat keterangan saksi secara utuh dengan alat bukti dalam kasus itu.
”Kami akan bongkar ini semua, karena kami menduga ada keterlibatan jaringan narkoba yang sengaja ikut bermain untuk merekayasa kasus ini untuk menutupi fakta yang sebenarnya. Kami juga akan laporkan siapa yang terlibat dalam masalah ini. Kami tidak main-main,” tegasnya.








