“Kita ini (inspektorat) membuka layanan untuk komunikasi bagi Kepala Desa selama jam kerja, supaya ketika terjadi permasalahan bisa di carikan solusi sehingga menghindari sampai ke ranah hukum,”pungkasnya.
Sementara itu dari catatan media ini sedikitnya dalam beberapa tahun belakangan ini sudah ada tiga mantan Kepala Desa terjerat hukum, antara lain mantan Kades Suka Makmur, Kotawaringin Lama, diproses tahun 2018, kemudian akhir tahun 2020 bulan November, Mantan Kades Natai Kerbau juga proses hukum dan yang baru adalah mantan Pj Kades Kerabu. (sam/sla)