Dalam perkara itu, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp737.456.530, berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kotim. Meski telah menetapkan dua tersangka, jaksa belum mengungkap secara rinci kasus tersebut hingga modus para tersangka sampai menyebabkan kerugian negara, serta aliran dana yang diduga menyimpang. (ang/ign)
Kejari Kotim Belum Ungkap Modus dan Aliran Dana Korupsi Parkir
Bos Parkir Terkenal Royal, Pernah Menggugat Pemda
