Terbitkan Maklumat, Kapolda Kalteng Pertegas Larangan Bawa Sajam saat Unjuk Rasa

ILUSTRASI DEMOKRASI
Ilustrasi Unjuk Rasa. (net)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Aparat kepolisian mempertegas larangan membawa senjata tajam dalam aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum. Pengingatan kembali regulasi demonstrasi itu disertai ancaman penjara bagi pelanggarnya.

Hal tersebut ditegaskan dalam Maklumat Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto Nomor: mak/2/XI/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Sejumlah poinnya melarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak. Pelanggarnya diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dilarang membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk. Senjata tajam dimaksud bisa berupa barang dan/atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan/atau senjata pusaka adat. Pelanggarnya akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Sejumlah Sekolah di Sampit Larang Pelajar Bawa Lato-Lato

Maklumat itu juga mempertegas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin negara. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Catatan Radar Sampit, dalam setiap aksi unjuk rasa yang melibatkan organisasi masyarakat, sebagian peserta kerap membawa senjata adat berupa mandau. Senjata khas Dayak itu ditenteng di pinggang peserta aksi massa. Tak jarang pula keluar dari sarungnya.

Maklumat Kapolda Kalteng juga memperjelas penggunaan barang atau senjata tajam di muka umum hanya diperbolehkan untuk kegiatan adat atau keagamaan. Bisa juga pada kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalteng.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, tujuan maklumat tersebut untuk mengingatkan masyarakat bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang. Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi.

”Mengeluarkan pendapat harus sesuai ketentuan. Ada undang-undang yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum, yakni Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat,” tegasnya.



Pos terkait