PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Meski sudah berbulan-bulan, terpidana bandar sabu bernama Saleh belum juga berhasil dieksekusi. Kejaksaan Negeri Palangka Raya memasukkan Saleh dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan yakin bisa kembali meringkus Saleh.
Kasi Pidum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta mengatakan, terkait status DPO sudah dilaporkan ke Kejati bahkan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan juga sudah ke tahap pencarian.
“Kalau sebatas informasi, banyak masukan mengenai posisi Saleh ini, ada di sini dan di sana. Namun kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikannya. Pokoknya sudah diterbitkan DPO dan sudah kita cari,” katanya, Senin (26/6/2023).
Kejaksaan belum meminta bantuan terhadap instansi terkait dalam mengeksekusi terpidana. Sebab, pihaknya meyakini masih mampu melakukan secara mandiri.
“Ini merupakan komitmen kami agar bisa menyelesaikannya sendiri. Apabila ke depan belum mendapatkan hasil, baru kami meminta tolong ke instansi terkait lainnya. Makanya kami juga minta masyarakat jika tahu, silahkan sampaikan,” sebutnya.
Pihaknya saat ini akan terus berusaha melakukan pencarian terhadap Saleh.
“Bahkan sampai saat ini Kejari Palangka Raya, juga belum mendeteksi dimana keberadaan bandar sabu tersebut. Kami sangat yakin bahwa tidak terlalu lama ini, kami akan bisa menemukan Saleh,” ucapnya.
Sesuai dengan putusan MA yang telah dikeluarkan itu, Saleh yang merupakan terpidana tindak pidana narkotika yang divonis selama tujuh tahun.
”Kami komitmen untuk menangkap DPO Saleh. Ingat kejaksaan adalah selaku eksekutor dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan hal itu. Pokoknya sampai Saleh tertangkap. Kami berusaha menangkap sendiri meskipun ada kendala. Makanya sebisa mungkin melakukan upaya itu, semoga tidak terlalu lama bisa menangkap Saleh,” pungkasnya. (daq/yit)