Kejari Sukamara Usut Proyek SPAM IKK 2018

Kejari Sukamara
KONPRES: Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono saat menggelar konferensi pers dugaan penyimpangan pekerjaan SPAM IKK pada Dinas Perkim Sukamara tahun 2018, Selasa (10/10/2023).

SUKAMARA, radarsampit.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara mengungkap adanya dugaan penyimpangan terhadap pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan idle capacity dari Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Balai Riam, Desa Bangun Jaya Tahun Anggaran 2018. Kasus ini masuk dalam tahap penyidikan guna mengetahui kerugian dan tersangka.

Kepala Kejari Sukamara Suhartono saat press rilis menjelaskan pengungkapan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena proyek itu tidak memberikan manfaat sama sekali. Setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti di lapangan dengan cukup waktu, didapati bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan ekspose, tim sepakat untuk meningkatkan ke tahap penyidikan sebab mempunyai bukti permulaan yang cukup,” terangnya.

Baca Juga :  Ketika Panji Muda Jawara Lomba Dayung HUT Koperasi di Kobar

Dijelaskan dugaan itu ditemukan pada kegiatan di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukamara tahun 2018 dengan nama kegiatan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan idle capacity dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya. Menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2 miliar, untuk pengembangan pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya.

“Lelang pekerjaan pertama dimenangkan oleh CV. Kompak Jaya namun lelang tersebut gagal dikarenakan seluruh perserta maupun pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi, kemudian dilakukan lelang kedua yang dimenangkan kembali oleh CV. Kompak Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.994.055.000,” jelas Suhartono.

Pekerjaan tersebut selesai sekitar Oktober 2018 dan telah diserahterimakan oleh penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun saat pengoperasian penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya terdapat kendala. Air tidak dapat mengisi reservoir untuk disuplai kepada masyarakat, dan kondisi itu terjadi hingga sekarang. Ditengarai proyek itu dibangun tanpa dilakukan rangkaian pengujian, test run dan comminsoning test, serta uji commissioning test tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia Nomor 004:2008 tentang Tata Cara Commissioning Instalasi Penggolahan Air.



Pos terkait