Kejati Kalteng Tunggu Instruksi Kejagung Perihal Perkara Dugaan Korupsi Ujang Iskandar

kejati kalteng
Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng

Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun. Kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp754.065.976. (ang/ign)



Baca Juga :  Duh!!! Mengganasnya Covid-19 di Indonesia Tak Ciutkan Nyali Warga Sampit

Pos terkait