Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun. Kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp754.065.976. (ang/ign)
Kejati Kalteng Tunggu Instruksi Kejagung Perihal Perkara Dugaan Korupsi Ujang Iskandar
