“Kami berharap, pihak Polda mengembangkan kasus ini lebih dalam lagi. Karena ada hal menarik. Jadi orang-orang yang membantu inilah yang mungkin bisa ditingkatkan lagi,” harapnya.
D ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan anak. Dijerat pasal pasal 76 huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto pasal 360 ayat 1 KUHPidana.(eh/ms/jpc)