Kepatuhan Warga Kotim Lapor SPT Sedikit Meningkat

pajak
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Heri Widiyanto mengharapkan kepada masyarakat wajib pajak tepat waktu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

”Masyarakat wajib pajak wajib melaporkan SPT. Jika terlambat akan dikenakan sanksi untuk pribadi atau perorangan Rp100 ribu dan SPT badan atau perusahaan sebesar Rp1 juta. Namun, kami harapkan masyarakat yang wajib pajak tidak perlu khawatir dengan pengenaan sanksi, karena pelaporan sekarang sangat mudah menggunakan e-Filing,” kata Heri Widiyanto, Kepala KPP Pratama Sampit, Rabu (31/1).

Bacaan Lainnya

Heri mengatakan penerapan aplikasi e-Filing sudah ada sejak 2012 dan diberlakukan efektif pada 2024. ”Pelaporan SPT menggunakan aplikasi e-Filing sangat mudah. Tidak harus datang ke kantor mengisi formulir. Dengan e-Filing pelaporan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui djponline.pajak.go.id. Saya yakin rata-rata masyarakat Indonesia sudah menggunakan gadget minimal satu,” ujarnya.

Baca Juga :  Permudah Layanan Informasi, RSUD dr Murjani Sampit Segera Luncurkan Aplikasi Sidul

Kesadaran masyarakat selaku wajib pajak dalam melaporkan SPT diakuinya mulai ada sedikit peningkatan. Pada tahun 2022 lalu, sebesar 101,35 persen dan tahun 2023 meningkat 1 persen sebesar 102,31 persen.

”Alhamdulillah, tingkat pelaporan SPT terus mengalami peningkatan meskipun persentasenya kecil dan masih ada kekurangan. Tetapi, diharapkan dengan wajib pajak yang terus bertambah, tingkat kesadaran masyarakat dalam melaporkan SPT tahunan terus meningkat,” kata Heri.

Heri juga terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT dengan melakukan road show pada Desember 2023 ke satuan kerja dengan tujuan agar satuan kejad mempersiapkan bukti potong bagi wajib pajak pada bulan berikutnya (Januari 2024).

”Kami lakukan langkah awal mulai dari Desember 2023 sudah roadshow, terutama ke satker untuk meminta menerbitkan bukti potong PPh formulir 1721-A1 lebih awal sehingga harapannya bulan ini (Januari 2024) satker masing-masing sudah siap melaporkan SPT-nya,” katanya. (hgn/ign)



Pos terkait