Kerja di Sawit Nyambi Jualan Sabu

Jualan Sabu
Kapolres Seruyan saat menggelar press release tangkapan sabu di areal salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, Jumat (18/6) kemarin. (hendri/radarsampit)

KUALA PEMBUANG- Polres Seruyan melalui Polsek Danau Sembuluh mengamankan Diono alias Ono, budak narkoba jenis sabu di wilayah perusahaan PT Kerry Sawit Indonesia (KSI) I bedeng 34 desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Selasa (15/6). Ditangan pria ini diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 7,05 gram.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tangkapan tersebut bermula saat anggota Polsek Danau Sembuluh mendapatkan informasi dari pihak keamanan PT KSI I. Awalnya pihak keamanan setempat telah mengamankan pelaku yang diduga membawa barang yang mencurigakan diareal PT KSI I.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya, anggota Polsek Danau Sembuluh mendatangi dan mendapati terlapor sedang berdiri tidak jauh dari areal PT KSI I.  Anggota langsung menggeledah pelaku dengan barang bukti berat kotor sabu sekitar 4,49 gram,” ungkapnya.

Tidak berhenti disitu, anggota Polsek Danau Sembuluh  mengembangkan kasus ini dengan menggeledah kediaman terlapor di perumahan karyawan No. C 24 PT KSI III bedeng timur desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh. Anggota kembali menemukan barang bukti 21 bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu disimpan di belakang pekarangan rumah pelaku dengan berat kotor sekitar 2,56 gram. Setelah dinilai cukup pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Danau Sembuluh dan saat ini sudah diamankan di Polres Seruyan.

Baca Juga :  Waspadai Varian Baru Korona Masuk Kalteng

Menurut Bayu, pelaku tersebut memang cukup cerdik, dan sudah menjadi incaran kepolisian namun selalu lolos. Kepada pelaku ini pun dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana seumur hidup dengan denda hingga Rp 15 Miliar. (hen/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *